Hukum

Penangan Kasus Hotel Indonesia Dinilai Janggal, ICW Desak KPK Ambil Alih

tmp_20168-2014314indonesia corruption watch (antikorupsi org) b - k-263337448
JURNAL123, JAKARTA.
Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atas penanganan perkara dugaan korupsi di kawasan Hotel Indonesia. ICW menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara terkait pengembangan lahan itu.

Perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Namun, Kejagung belum menetapkan satu pun pelaku sebagai tersangka korupsi. “Kenaikan status penanganan perkara ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka merupakan suatu hal yang tidak lazim,” ujar peneliti Hukum ICW Lalola Easter melalui pesan yang diterima Antikorupsi.org, Rabu 20 April 2016.

Perkara ini dianggap perlu mendapat perhatian khusus. Hal ini dikarenakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1,29 Triliun. Selain itu, independensi Kejagung juga patut diragukan. Ini mengingat Jaksa Agung HM. Prasetyo merupakan politisi Partai Politik Nasional Demokrat (Nasdem).

“Posisi Jaksa Agung yang tidak independen sangat rentan dan membuka potensi adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu temasuk dari Partai atau Pimpinan Partai yang dapat mempengaruhi penanganan perkara.”

Terakhir, terdapat kekhawatiran proses hukum perkara dihentikan dan dialihkan ke proses perdata. Kekhawatiran tersebut dikarenakan Kejaksaan kerap menghentikan perkara korupsi kelas kakap yang dinilai kontroversial.

Atas itu, KPK didesak untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara ini. KPK juga bahkan dapat mengambilalih kasus tersebut jika menengok Pasal 9 UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ICW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *