Hukum

Jaksa Agung Diperkarakan Terkait Deponering

Jaksa Agung HM Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo

JURNAL123, JAKARTA.
Sejumlah aliansi masyarakat melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam laporan nomor LP/240/III/2016/Bareskrim, Prasetyo dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait keputusannya yang menyampingkan perkara, atau deponering kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Salah satu aliansi masyarakat yang melaporkan Prasetyo ke Bareskrim yakni Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian Indonesia (ISPPI) yang menyayangkan Jaksa Agung mengeluarkan deponering terhadap kasus itu.

“Kami satu dari 19 elemen masyarakat melaporkan adanya kemungkinan besar Jaksa Agung menyalahgunakan wewenang,” ujar Wakil Ketua ISPPI, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2016).

Menurut Sisno, Jaksa Agung memang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan deponering. Hal ini jelas terdapat pada Pasal 35 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, namun lanjut Sisno wewenang mengeluarkan keputusan deponering itu harus disertakan sejumlah syarat. Syarat-syarat itu yakni memintai pertimbangan dari sejumlah pihak seperti DPR RI dan Mahkamah Agung.

“DPR menyatakan deponering (kasus AS dan BW) tak setuju atau menolak, Mahkamah Agung menolak, Kapolri enggak menolak tapi mengatakan itu kewenangan Jaksa Agung,” jelas Sisno.

Sisno menganggap Prasetyo telah melanggar peraturan tersebut di mana dalam mengeluarkan deponering harus mendapatkan pertimbangan dari lembaga lainnya.

“Di UU Kejaksaan, deponering perlu pertimbangan, ada tiga intansi menolak kok masih dilakukan (deponering),” tegas Sisno.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan dan Kadiv Humas Polri itu juga mempertanyakan, alasan Kejagung dalam mengeluarkan deponering yakni demi kepentingan umum. Terlebih ia sangat menyayangkan bila alasan itu digunakan hanya karena AS dan BW dinilai sebagai pegiat antikorupsi.

“Itu tadi poin yang akan kita laporkan terkait penyalahgunaan wewenang yakni terkait kepentingan umum yang enggak memenuhi, Jaksa Agung bilang itu hak prerogratif Jaksa Agung, itu enggak ada, di UU Kejaksaan hak prerogatif itu yang punya presiden seperti grasi dan tanda jasa, jadi enggak benar itu hak prerogatif Jaksa Agung,” tuturnya.

Menurut Sisno, seharusnya perkara ini diuji dan disidangkan di pengadilan sehingga terlihat jelas benar atau salahnya kedua mantan pimpinan KPK itu.

“Harus dibuktikan mestinya sampai pengadilan,” pungkasnya.

Jaksa Agung Digugat Di Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima laporan gugatan praperadilan terkait deponering yang diberikan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada 2 mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, pihaknya telah menerima laporan praperadilan yang diajukan oleh lembaga Patriot Demokrat dengan nomor registrasi 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

“Iya yang pertama itu atas nama LSM Patriot Demokrat yang ditandatangani atas nama Handar Situmorang. Pelaporannya sekitar pukul 12.50 WIB tadi,” kata Made Sutrisna, Senin (7/3/2016).

Pada waktu dan hari yang bersamaan, PN Jakarta Selatan juga menerima gugatan praperadilan atas deponering Abraham Samad dan Bambang Widjojanto atas nama perorangan.

“Yang kedua atas nama Bapak Junaidi, dia perorangan, tidak mewakili lembaga,” ucap Made.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *