Kabareskrim Bantah Ke Kejakgung Bahas Deponeering
JURNAL123, JAKARTA.
Tak ada angin tak ada hujan, Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar tiba-tiba mendatangi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/3/2016). Banyak dugaan kedatangan Anang terkait deponering mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Saat tiba di gedung Kejagung, Anang langsung bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad. Lalu, ia menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dan terakhir menemui Jaksa Agung HM Prasetyo.
Namun usai pertemuan di gedung bundar Kejagung, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini enggan berkomentar banyak. Ia menyatakan tidak ada pembicaraan menganai permasalahan denponering Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Anang menambahkan, pertemuan tersebut hanya silaturahmi biasa. Ia lantas menyebutkan, pertemanannya dengan Jampidsus Arminsyah sudah terjalin lama.
“Lagi silaturahmi. Temen lama. Paling ngga sekarang setelah temen saya jadi jampidsus, perkaranya lancar ya,” ujar Anang di kantor Kejagung.
Akan tetapi, Anang menambahkan, tentunya ada point-point kecil yang dijadikan pokok pembicaraan antar dua lembaga tersebut. Ia berharap, dengan koordinasi yang baik, generasi bangsa dapat terhindar dari sikap-sikap negatif.
“Kedepan yang kita ingin penanganan masalah penyalahgunaan tertangani dengan baik agar bangsa ini tidak menghasilkan generasi yang pikirannya agak-agak kurang sehat,” lanjut Anang.
Seperi diketahui, Jakasa Agung HM Prasetyo telah menghentikan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan demi kepentingan umum atau yang lebih dikenal dengan sebutan denponering. Denponering sendiri disampaikan oleh HM Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (3/3) lalu.
Langkah itu diambil, disebutkan telah sesuai dengan dengan pasal 35 (c) Undang-undang Kejaksaan.(VEK)