Tersangka Korupsi Kondensat Segera Dijemput di Singapura
JURNAL123, JAKARTA.
Proses pemeriksan kasus kondensat yang dikelolah oleh PT Trans Pasific PetroChemical Indotama (TPPI) yang masih terus tetap berjalan sempa dilimpahkan ke kejksaan Agung kini sudah P 19 krena Perkiraan Kerugian Negara (PKN) belum dilengkapi. Namun begitu terus dilengkap dan trsangka Honggo Wendartmo sudah diperika 5 kali, namun belum diperiksa lanjut dan ditahan karena masih sakit di Singapura..
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri,Brigjend Pol Agus Rianto itemui di Komples Mabs Polri, Selasa (16/2) 2016 mengatakan TPPI masih jalan, masih dilakukan pemeriksaan untuk , kemarinkan sudah pernah dilimpahkan,kasus kondesat dikelolh oleh TPPI dan sudah dilimpahkan tetapi P19 ditempat dipersipkan berkasnya. “.
TPPI sudah pernah dilimpahkan tapi P 19 karena belum dilengkap PKNnya mudah-mudahan segera. Sudah diberikan kembali. itu belum dan baru dilimpahkan,”ujarnya
Ssuai data, Agus menegaskan kodesat Honggo Wendartmo di Singapura, hingga kini Honggo Wndrtmo belum dibuatkan right Notice. Karena ia masih didalam keadaan sakit.. “Ya, tersangkanya tiga , dua sudah ditahan dan 1 orang masih sakit dan sudah diperiksa juga diperiksa di Singapura kan sudah lama,” tegasnya.
Ketiak ditanya dan perlu di cek lagi engga pak, Agus mengakui dan dicek kalaurnyata sudah sehat dan apa polisi engga takut ia kabur. “Mudah-mudahan tidak. Kalau berkasnya P21 apakah HW harus dibawa kesini. Ya, ya nanti kita alihkan mekanismenya seperti itu.. Penyerahan tersangka dan barang bukti. Begit loh,” akunya..
Jadi, Agus menandaskan dari Bareskrim sudah menentukan waktunya kapan dan bulan apa, ya kita lihat perkembangannya kita kan bisa pakai jalur akpol di singapura coba di rumah sakit ini atas nama pasien ini bagaimanai kondisinya kalau perlu koordinasi dengan dokter di sana. “Kalau di sana jalan jalan kita harus lakukan segera upaya itu, “tambahnya. (VEK)