Hukum

Polisi Periksa 25 Saksi Terkait Gafatar

tmp_11031-097043200_1441181156-20150902-Sarikat-Pekerja-datangi-Bareskrim-Jakarta-02-1914721344
JURNAL123, JAKARTA.
Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara untuk mendalami kasus kelompok penganut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang sebelumnya berkumpul di Menpawah, Kalimantan Barat.

Badan berlambang busur dan panah itu juga telah memeriksa 25 orang saksi. Namun hingga kini belum satupun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

“Masih periksa saksi-saksi. Ada sekitar 25 saksi. Pemeriksaan masih kita lanjutkan kepada ahli dari MUI dan agama,” kata Karo Penmas Brigjen Agung Rianto di Mabes Polri Selasa (16/2).

Menurut Agus pemeriksaan kasus ini terus dilakukan sambil mengumpulkan barang bukti. Agus beralasan belum adanya kemajuan dalam penyelidikan kasus ini karena saksinya tidak satu orang.

“Nanti kita lihat, masih berjalan dan masih kumpulkan keterangan dan bukti pendukung lainnya. Kan gak satu orang saksinya,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini polisi membidik organisasi yang diduga sesat itu melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Sebelumnya Kabag Penum Polri Kombes Suharsono mengatakan jika untuk kasus Gafatar yang ditangani Bareskrim dilaporkan oleh MH, seorang masyarakat yang peduli sejak pada 4 Januari silam.

Jika kelak terbukti melakukan penistaan agama maka pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *