Hukum

Terkait Status Mantan Pimpinan KPK, Kapolri Serahkan Kewenangan ke Jaksa Agung

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti

JURNAL123, JAKARTA.
Soal penyelesaian kasus Abraham Samad dan Bambang Widjijanto yang gonjang ganjing akan di deponering terus menjadi pertanyaan sejumlah kalangan. Bahkan terhembus Komisi DPR RI menolak. Namun penyidik berharap ada kepastian hukum tapi semua diserahkan kepada Jaksa Agung.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia( Kapolri), Jenderal Pol Badrodin Haiti ditemui di Mabes Polri, Jumat (12/2)2016 mengatakan itu kewenangan Jaksa Agung. Bukan kewenangan Polisi.
Tentu semua yang kita lakukan penyidikan di Kepolisian itu diharapkan 
Mendapatkan satu kepastian hukum.”
Artinya bisa sampai ke Pengadilan untuk mendapatkan satu keputusan,apakah itu memang bersalah atau tidak,” ujarnya.

Selanjutnya, Badrodin menegaskan Tentu itu yang diharapkan oleh penyidik sehingga kasus itu dilakukan penyidikan tetapi polisi bukan penegak hukum dari penyidikan sampai ke Peradilan, hanya polisi melakukan penyidikan. “Nah oleh karena itu  penuntutan itu diserahkan kepada pihak kejaksaan Agung. Kalau Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Untuk itu, Badrodin menandaskan punya pilihan bisa itu dilanjutkan itu bisa di SKPP atau dihentikan juga karena yang punya hak Deponering silakan dilakukan kalau memenuhi syarat.” Itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung, ” tandasnya.

Sesuai perkembangan, Badrodin menjelaskan ada tiga pilihan disitu yang bisa dilakukan Jaksa Agung. Ada syarat- syarat tentu  SKPP persyaratan apa, Deponering persyaratan apa itu.Karena itu kita menyerahkan sepenuhnya kewenangannya Jaksa Agung,” jelasnya.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *