Korupsi Kondesat PT TPPI Terus Didalami
JURNAL123, JAKARTA.
Proses Pemeriksaan kasus penjualan kondensat yang dilakukan PT Trans Pasifik Pertrochemical Indonesia (TPPI) sebagaian berkasnya sudah dilimpahkan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menjemput bekas Direktur Utama (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno di Singapura terkait upaya penyelesaian kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh SKK Migas dan PT TPPI.
Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah menahan dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono. Sementara Honggo belum ditahan karena masih berada di Negeri Singa tersebut.
“Dengan berbagai alasan kami konsultasikan lagi seharusnya tiga tersangka harus lengkap [ditahan]. ,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Bambang Waskito di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Bambang mengatakan pihaknya memiliki sejumlah opsi menjemput bekas Dirut TPPI itu salah satunya meminta bantuan Interpol menerbitkan red notice karena statusnya sudah tersangka. Dengan red notice itu, seluruh negara dapat membantu Polri memulangkan Honggo. “Jadi sangat mudah memulangkannya,” katanya.
Meski demikian, Bareskrim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Honggo yang tengah mengalami perawatan jantung. Dengan kondisi tersebut, sambung Bambang, Bareskrim tidak dapat memaksakan tersangka pulang ke Indonesia. “Daripada dipaksakan kita yang disalahkan,” katanya.
Bambang menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim anggota ke Singapura guna mengetahui kondisi terakhir bekas bos PT TPPI tersebut. Bila didapati kondisi yang bersangkutan sudah pulih maka penjemputan dapat segera dilakukan. “Kalau di sana jalan-jalan ya kami harus segera upaya jemput paksa,” katanya.(VEK)