Hukum

Setya Novanto Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung

Pengacara Firman Wijaya
Pengacara Firman Wijaya

JURNAL123, JAKARTA.
Terkait pemeriksaan kembali mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, kuasa hukum Firman Wijaya, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui keberadaan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

“Enggak tahulah,” ujar Firman di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (11/2/2016).

Penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memerlukan keterangan Novanto dan Riza dalam rangka penyelidikan perkara dugaan permufakatan jahat.

Menurut Firman, sejak pertemuan Novanto, Riza, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin, di Ritz Carlton, kliennya tidak pernah bertemu atau berkomunikasi kembali dengan Riza. “Enggak ada, cuma itu saja,” ujar Firman.

Ia mengatakan, penyelidik kejaksaan juga sempat bertanya kepada Novanto soal keberadaan Riza. Namun, Novanto mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuinya.

Penyelidik juga memanggil Riza sebagai saksi atas perkara dugaan permufakatan jahat bersama Novanto. Namun, dalam tiga kali panggilan, Riza tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Adapun Novanto sudah tiga kali memberikan keterangan ke penyelidik Jampidsus. Perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *