Deponering Hak Prerogatif Jaksa Agung
JURNAL123, JAKARTA.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak keinginan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan deponering perkara tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Komisi III berpendapat Kejagung tak punya alasan mengesampingkan kasus keduanya karena sudah bukan lagi pimpinan KPK. Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, penolakan tersebut tak akan mempengaruhi rencana deponering terhadap perkara keduanya.
Menurut Prasetyo, tidak hanya DPR namun, ada lembaga lain yang dimintai pertimbangan. “Tapi deponering itu kewenangan hak prerogatif Jaksa Agung,” ujar Prasetyo, di Kejakgung, Kamis (11/2).
Dengan meminta pertimbangan kepada DPR terkait rencana deponering, Prasetyo mengharapkan ada pemikiran yang sama. Jika memang DPR berpendapat lain, Prasetyo juga tidak begitu dipersoalkan. Saat ditanya apakah rencana deponering tetap dilanjutkan, Prasetyo tidak menjawabnya dengan tegas.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan deponeering pengenyampingan perkara demi kepentingan umum untuk mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dan Abraham Samad merupakan hak prerogatif dirinya meski ada penolakan dari Komisi III DPR RI.
“Deponering itu kewenangan prerogratif jaksa agung,” katanya di Jakarta, Kamis malam.
Terkait kasus penyidik KPK Novel Baswedan, ia menyatakan pihaknya ingin menyelesaikan secara arif dan baik dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
“Semuanya kita dengar, perhatikan dan itu jadi masukan bagi kita nanti,” tegasnya.
Ia juga menegaskan dalam menangani kasus tersebut, Presiden RI tidak pernah mencampuri proses hukum. “Sepenuhnya jadi kewenangan dan tanggung jawab penegak hukum,” tandasnya.
Soal meminta pandangan dari DPR RI terkait deponeering, ia menegaskan kembali undang-undang memang mengatur seperti itu.
“Kita minta pertimbangan, sebaiknya kita minta pertimbangan. Tapi tetap itu merupakan hak prerogratif jaksa agung,” katanya.
“Kita lihat nanti seperti apa,” kata Prasetyo menegaskan.(VEK)