Hukum

Kejakgung Segera Menyita Aset Yayasan Supersemar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto

JURNAL123, JAKARTA.
Proses penyelesaian kasus Supersemar terus berjalan  
Permohonan Sita Eksekusi Aset-Aset Yayasan Supersemar. Perkembangan pelaksanaan Sita Eksekusi Terhadap asset-aset Yayasan Supersemar oleh Jaksa Pengacara Negara untuk hari Senin, tanggal 01 Februari 2016.7

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung , Amir Yanto di Kejagung  Senin (1/2)2016 mengatakan     Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengajukan permohonan Sita Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”Adapun asset-aset yang dimintakan untuk dieksekusi adalah:       Rekening, Deposito, dan giro di berbagai Bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposito/giro.,” ujarnya.

Selanjutnya, Amir menegaskan ke 2 Bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16.000 m2 terletak di Bogor seluas lebih kurang 8.000 m2″.Dan
Jakarta seluas lebih kurang 8.000 m2. Sementaranya
Kendaraan roda empat sebanyak 6 unit,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung M Prasetyo menjelaskan berarti Kejaksaan hanya atau  sebagai pihak yang berkepentingan . Sementara sebenarnya sejak awal kita berharap supaya yang Supersemar mau sukarela memenuhi keputusan pengadilan dan mahkamah agung yang serta mertanya  mutlak sehingga mempermudah, penyelesaiannya.” Sehingga dikenakan kewajiban membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Kita harapkan mereka sukarela,” Jelasnya.

Untuk itu, Prasetyo mengakui Kita terpulang pada pengadilan negeri bagaimana mekanisme.
Tugas kita untuk melakukan klarifikasi , telusuri aset- aset dari Supersemar.”Ini sudah kita lakukan ada disitu sebagaian saham yang ada di Kosgoro, di Glanadi , ada tanah di Megamendung. Dan kita semua bekerja deposito terasimpan di Merata, diminta diblokir dan sehingga itu bukan kita itu yang kita harapan kan. “Akunya.

Jadi,Prasetyo menandaskan
Lagi saya berharap terkait penanganan kasus Supersemar agar cepat  selesai. Itu kita berharap dan dengan selesainya putusan ini . Ini akan bermanfaat bagi kepentingan  negara ini. “Sekali lagi saya katakan sepenuhnya menjadi didorong-dorong seakan akan Kejaksaan itu tidak sanggup sungguh dan tidak serius,” tandasnya. (VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *