Kejakgung Periksa 6 Dari 14 Saksi Kasus Mobil 8 Telecom
JURNAL123, JAKARTA.
Perkembangan dari penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom PT Smarfren untuk tahun angaran 2007 -2009. Hari ini dilakukan pemeriksaan 14 saksi. Dari 14 saksi itu sendiri hanya 6 saksi yang datang untuk memberikan keterangan bebapa besar transaksi yang dilakukan.Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Amir Yanto di temui di Kejagung,Senin (22/2) 2016 mengatakan sesuai Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009 hari Senin, tanggal 22 Februari 2016 telah mengagedna 14 saksi yang dimunta keterangan. ” Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 14 (empat belas) orang Saksi, yaitu Simon Amruli – Direktur Utama PT. Yakin Bangun Abadi.Kastam Ruliyanto – Direktur Utama PT. Lingga Jati Almanshurin.Permadi Setianegara – Direktur Utama PT. Alphaomega Wahana Nusantara Indrawati Soebardi – Direktur Utama PT. Indonesia Media Exchange.Rosliani – Direktur Utama PT. Kasafta Lh Cipta
Yulianti – Direktur Utama PT. Kusuma Megah Perdana.Andreas Pudjo Sungkono – Direktur Utama PT. Matra Towerindo Rekayasa.” Selain itu Tjhia Hin Hian alias Ageng – Direktur Utama PT. Papan Rejeki Lestar Yvonnie Carolina Megawe – Direktur Utama PT. Navaratna.Budi Setyono – Direktur Utama PT. Satata Neka Tama.Sururi Al Faraouq – Direktur Utama PT. Media Nusantara Informasi.Lie Janiharjanto – Direktur Utama PT. Duta PertiwRizal Rahmat Hidayat – PNS/ Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surab Nina Juniarsih – Kasi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi pada Kantor Wilayah DJP Jatim Sidoarjo,” ujarnya.
Selanjutnya, Amir menegaskan enam orang Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya. “Untuk mengetahui besarnya jumlah transaksi-transaksi perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan Saksi-Saksi dengan PT. Mobile 8 (Saksi Permadi Setianegara, Saksi Rosliani, Saksi Yulianti, dan Saksi Andreas Pudjo Sungkono, Saksi Sururi Al Faraouq, dan Saksi Lie Janiharjanto)” Ini dilakukan untuk mengetahui Transaksi Keuangan yang pernah dihitung dari Wajib Pajak, PT. Djaja Nusantara Komunikasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Wonocolo (Saksi Rizal Rahmat Hidayat, dan Saksi Nina Juniarsih,”tegasnya.
Untuk itu, Amir mengakui dari sejumh saksi ada tiga orang Saksi lainnya, Hingga kini proses pemerikaan tetap berjalan dan yang belu datang akan tetap diagendakan kembali. “Diharapkan kehadirannya tetapkan membantu proses penyedikan,” akunya.(VEK)