Kejakgung Diminta Serius Tangani Kasus Menara BCA-Kempinski
JURNAL123, JAKARTA.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dituntut serius dengan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, menyusul pemeriksaan empat orang saksi dari pihak PT Hotel Indonesia Natour (BUMN), PT Grand Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI), pekan lalu.
”Kita akan tentukan tersangkanya, setelah terang perkara tindak pidananya,” kata Arminsyah saat dihubungi, kemarin (28/2).
Namun begitu, Arminsyah belum mau mengungkapkan calon tersangka kasus kerjasama BUMN tersebut dengan PT CKBI. “Tunggu, secepatnya akan disampaikan (tersangkanya), kalau sudah memenuhi unsur,” katanya.
Sejauh ini, Kejaksaan telah meningkatkan status penyelidikan kasus tersebut ke penyidikan, sejak Selasa (23/2), sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016. Dengan meningkatnya kasus tersebut ke penyidikan, maka sudah bisa dipastikan terdapat unsur tindak pidana.
”Kita sudah punya keterangan saksi dan audit dari PT HIN (Hotel Indonesia Natour), bahwa di sini ada penyimpangan. Ada proyek yang tidak diperjanjikan, tapi dibangun dan negara tidak dapat uang. Itu sudah sebagian, jangan-jangan diperjualbelikan, apartemen juga kita sewakan,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto mengungkapkan, adanya indikasi pidana korupsi dalam kasus ini terkait dibangunnya dua fasilitas baru di luar empat obyek kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour dan CKBI. Dua fasilitas baru itu, Apartemen Kempinski dan Menara BCA.
“Artinya, pemasukan ke negara dari dua fasilitas baru, Apartemen Kempenski dan Menara BCA yang disewakan kepada pihak ketiga tidak ada. Indikasi dugaan pidana kuat, lalu disidik, hasilnya nanti,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, empat obyek yang disepakati antara PT HIN dengan PT CKBI, yang bersifat Built, Operate and Transfer (BOT) dan berlangsung selama 30 tahun, adalah bangunan di atas tanah negara seluas 42. 815 m2 untuk hotel bintang lima.
Lalu, pusat perbelanjaan I 80 ribu m2, pusat perbelanjaan II 90 ribu m2 dan Fasilitas Parkir 175 ribu m2. Perusahaan CKBI memenangkan tender pengelolaan bekas lahan Hotel Indonesia dan Hotel Ina Wisata, 2004. Dianggarkan dana sebesar 154, 76 juta Dolar Amerika Serikat (AS) guna peremajaan Hotel Indonesia dan menjadi Grand Mal Indonesia.(VEK)