Hukum

Ditjen Perhubungan Udara Laporkan Pemalsuan Ijin Penerbangan

tmp_26753-xuqLWRNjAl-1914721344
JURNAL123, JAKARTA.
Akibat ada dugaan pemalsuan  dokumen ijin penerbangan, sehingga  Perhubungan Udara melaporkan ke Mabes Polri. Kejadiannya pada 26 Januari dan dilaporkan 2 Februari dan kini tetap diproses.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri , Brigjend Pol Agus Rianto di temui di Mabes Polri, Rabu (3/2)2016 mengatakan memang kemarin 2,Februari 2016 juga, Bareskrim menerima laporan pihak perhubungan udara yang melapirkan dugaan yang terjadi Pidana pemalsuan dokumen ijin terbang. “Itu sudah kita diterima dan yang terlampir itu salah seorang dari fleet operasi on sampai pada penerbangan,” ujarnya.

Selanjutnya, Agus menegaskan itu kejadian terjadi pada tanggal 6 Januari yang lalu. “Dilaporkan kemarin ke Kabareskrim . Nanti Kita lihat perkembangan seperti apa, mudah- mudahan kita periksa supaya tertib,” tegasnya.

Ketik ditanya di pihak Bareskrim apa lagi, Agus mengakui tentunya,suatu pelaporan kita lihat oleh penyidik . “Selain itu ada,langkah-langkah  dari teman- teman penyidik sesuai dengan dugaan yang dipersalahkan,” akunya.

Bukti dokumen diduga   yang palsu,Agus menjelasnya penerbangan dalam negeri, belum baru kemarin yang dilaporkan. Waktu kejadiannya tanggal 26 Januari, dipalsukan 2 Februari dan sekarang tanggal 3 Januari 2016. “Tentunya penyidik akan lebih dalam lagi, mencari dan mengumpulkan itu terkait dengan peristiwa yang terjadi baru kita akan ketahui. Ada pemalsuan kalau pernah, berapa kali dari pemerintah,” jelasnya .

Untuk itu, Agus menandaskan ini kan tindak pidana pemalsuan tentunya, tipe terkait tentunya pihak penerbangan yang lebih tahu. “Nanti ada tidak sesuai scedul dan ada permasalahan, kita sesuaikan dengan pemakaiannya. Dikenakan pasal 263 KUHP dan 6 tahun penjara, ” tandasnya. (VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *