Hukum

Yusril Menilai Golkar Munas Bali Sah

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

JURNAL123, JAKARTA.
Setelah keluarnya dua Surat Keputusan Pengadilan Usaha Negara Jakarta yang inqrah putusan kasasi Mahkamah Agung dan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, munas Bali sah. Oleh karena itu tak perlu munas.

Kuasa Hukum Partai Golkar, Yusril Mahendra  ditemui di Mabes Polri , Kamis (7/1)2016 mengatakan saya tidak dalam posisi yang bisa menyetujui dan bisa tidak menyetujui karena itu adalah soal politik yang terkait kebijakan DPP Golkar . “Tetapi kalau ditanya kepada saya persoalan hukum itu saya bisa menjawab karena saya adalah kuasa hukum dari partai Golkar,” ujarnya.

Selanjutnya, Yusril menegaskan Kalau ditanya kepada saya apa perlu dilakukan munas oleh partai Golkar, Kalau saya menjawab semata-mata dari sisi hukum, saya katakan munas itu tidak perlu karena ada dua keputusan pengadilan .”. Pertama keputusan pengadilan Tata Usaha Jakarta yang sudah ingkrah dengan ada putusan kasasi di Mahkamah Agung. Kedua Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sudah di kuat oleh keputusan  Pengadilan Tinggi Jakarta dan sekarang dalam tahap kasasi belum diputuskan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya.

Sesuai perkembangan, Yusril menjelaskan kalau putusan tata negara itu mengatakan  bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menkumham Jason Nalloly itu batal  dan tidak sah . Dan memerintahkan kepada beliau cabut surat keputusan itu.” Surat keputusan itu adalah pengesahan dan perubahan bahan Anggaran Dasar dan Susunan Pengurus Golkar yang baru hasil munas ancol yang di ketuai oleh Pak Agung Laksono oleh pengadilan menilai Surat keputusan itu batal dan tidak sah. Karena itu diperintahkan supaya untuk  dicabut,memang tidak memerintahkan Pak Jasona untuk menerbitkan SK baru, dan mengesahkan kepengurusan Aburizal Bakri,” Jelasnya.

Untuk itu, Yusril merinci Karena memang keputusan Tata Usaha Negara itu hanya berkaitan dengan keputusan pejabat tata usaha negara. Dia tidak bisa menilai munas mana yang sah dan pengurus mana yang sah. Karena bukan kewenangan Tata Usaha negara. “Yang berwenang menilai munas mana yang sah dan pengurus mana yang sah karena di Pengadilan Negeri. Karena ada gugatan di Pengadilan Jakarta Utara. Karena di pengadilan Jakarta Utara sudah memutuskan bahwa penyelengaraan Munas Ancol itu tidak sah dan ilegal, pengurus yang dihasilkannya juga tidak sah. Dan Menteri Hukum dan HAM yang telah menerbitkan surat pengesahan terhadap pengurus Golkar munas Ancol melakukan perbuatan melawan hukum,” rincinya.

Jadi, Yusril mengakui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah dibanding oleh Pak Agung Laksono dan Menkumham akhirnya mereka kalah. Sekarang sedang kasasi ke Mahkamah Agung dan dilakukan oleh beliau Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan  Tata Usaha Jakarta berlaku.

Keputusan itu berlaku meskipun ada banding kasasi , jadi kalau Pak Jason semata-mata mengacu pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, ia sudah ingkrah dengan putusan Mahkamah Agung .Apa yang dilakukan sudah benar dan ya sudah cukup. Ya sudah cabut dan pengesahan Pak Agung dan tapi dia tidak terbitkan pengesahan Pak Aburizal,” akunya.

Hingga kini, Yusril menandaskan kalau dia mengacu pada keputusan Pengadilan Jakarta Utara dia berkewajiban untuk mengeluarkan surat keputusan pengesahan Pak Aburizal karena pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan itu keputusan yang sah. “Bahkan Keputusannya Pengadilan Jakarta Utara mengatakan bahwa melarang Pak Agung Laksono melakukan segala kegiatan yang mengatasnamakan DPP Partai Golkar. Persoalan Golkar jangan semata-mata kacamata kuda dilihat pada keputusan pengadilan Tata Usaha Negara saja, tetapi harus dilihat pada putusan pengadilan Negeri  Jakarta Utara yang sudah diputus dan dibanding oleh pengadilan Tinggi Jakarta,” tandasnya.

Dari itu,Yusril mengungkapkan Jadi itu aja. Kalau ditanya apakah Golkar apa perlu munas, saya kira tidak perlu dari segi hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta Munas Bali itu Sah dan pengurus yang dihasilkan adalah sah. Kalau mereka mau munas silakan dan saya tidak mau ikut campur.
“Kalau dari segi hukum itu tidak perlu dan saya bisa memahami , Pak Aburizal Bakri tidak mau munas lagi karena sudah ada putusan pengadilan itu sah. Itu akan tuntas seluruhnya meskipun dalam waktu ini memutuskan dalam tingkat kasasi dan mana yang diputus ditingkat banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta asalnya adalah Pengadilan Negeri Jakarta utara,”ungkapnya.

Lebih jauh, Yusril menambahkan Ya Pak Jasona selalu mengatakan inkrah atas putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara. Masa Pak Jason tidak paham Putusan serta merta, putusan yang bisa esekusi meski sudah dibanding dan dikasasi. Dia tidak perlu menunggu ingkrah. Nanti kalau sudah ingkrah dia nunggu apa lagi. “Setiap pengadilan kewenangannya berbeda. Untuk menilai pengurus mana yang sah dan tidak sah , untuk menilai Munas yang sah dan tidak sah pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berbeda pengadilan TUN, pengadilan yang mengadili Surat Keputusan itu Sah atau tidak. Dia mengatakan sah atau tidak sah dan dicabut. Masing-masing pengadilan punya kewenangan sendiri-diri,” tambahnya.

Kedepan, Yusril membeberkan Pak Jason hanya melihat pada pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kurang melihat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kan belum Ingkrah.
Perbuatan melawan hukum. Jelas apa lagi yang mau dicari,” bebernya. (VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *