Hukum

Polisi Ringkus Perjudian Di Mangga Dua Dan Bali

Ilustrasi Peralatan Judi
Ilustrasi Peralatan Judi

JURNAL123, JAKARTA.
Keseriusan Polri dalam memberangus judi di Bali dan di Mangga Dua setiap pemenang dapat barang . Akhirnya 30 orang diringkus, baik pemain dan pemiliknya.

Kasubdit III Dirtipikor, Kombes Pol Umar Surya Fana  ditemui di Mabes Polri, Rabu (27/1) 2016 mengatakan kita kerjasama dengan Polda Bali dan khususnya Poltabes Denpasar dan kita berhasil mengamankan pemain dan pemilik judi kurang lebih 30 orang , diantara 21 pemain dan 9 pemilik judi. “Pola permainan dengan pola seperti ketangkasan nanti dapat hadiah powerbank, dapat hadiah voucher hand Phone, hadia handphone ,” ujarnya.

Selanjutnya, Umar mengakui tetapi bosnya saja. Setelah dia mendatangi lokasi judi dia akan didatangi orang untuk memberikan dalam bentuk uang.”Sama dengan di Mangga dua kita harus bisa masuk dan menang bagaimana cara penukaran uang syarat utama adalah uang.,” akunya.

Sesuai perkwmbangan, Umar menjelaskan bukan hanya ketangkasan saja. Itu tidak sama dengan judi kopyok, judi buntut ,toto gelap begitu asalkan tertangkap tangan.” Kita betul- betul ikut main, tahu cara permainannya ,tahu cara penukaran uangnya. Kalau kita sudah menang diatas tiga juta. Kalau masih dibawa Rp 3 Juta kit di kasih barang. Kalau sudah diatas Rp 3 juta kita setor rekening kita nanti akan di transfer ke rekening kita,” jelasnya.

Sementara itu, Umar merincinya di Bali tersangkanya ada 30 orang. 21 pemain dan 9 pemilik management. Pemilik tanggung jawabkan pemilik ada di tempat.”Ini tempat ketangkasan dan perijinan , pada kita masuk perijinan ketangkasan. Mungkin tempat pijit di Mall. Mungkin permasalahan itu ada penukaran uang tadi, bukanlah tindak pidana perjudian,” rincinya.

Sesuai perkembangan, Umar menandaskan pengakuan mereka baru 2 bulan. Omset Rp 100 juta perhari. “Dua lokasi di Bali dan di Mangga Dua Timezone lokasari squer ,ada dua orang asing yang bermain. Kewargaan RRT..Kita sudah koordinasi denga kedutaan melaporkan keberadaan mereka. “Yang kita sita di dallas ini adalah kartu voucher handphone 27 lembar,  voucher Rp 100 Ribu ada 360, Rp 50  Ribu ada 38 lembar, 67 mesin ,600 kardus hand phone kosong, dapat kartu dan terus tukar uang, mesin 4 dan mesin kamera cctv.,” tandasnya.

Hingga kini, Umar membeberkan  Kasus kita tangani yang di Bali dan penanganannya Polresta Bali. “Di Bali digerebek 5 Januari 2016. Yang di jakarta 18 Januari 2016.
Di Bali Omset Rp 100 Juta perhari dan di Jakarta bisa 2 kali lipatnya.kita,lihat apa yang kita menang diakali sekian orang yang bermain kita cocokkan dengan komputer yang kita sita. “Pemasukan dan pengeluarannya ada nettnya sekitar Rp 100 juta perhari,” .bebernya.

Jadi, Umar menambahkan ini atas dasar lirik kita sendiri selama 1 minggu. Juta dan paling besar Rp 2 juta . ” Kalau mau beli Pin paling kecil Rp 50 Ribu dan paling besar Rp 2 Juta Daftarnya Rp 2 Juta,” tambahnya.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *