Ekonomi

Akibat Kenaikan Cukai Rokok, Pabrik Kecil Gulung Tikar

Ilustrasi Cukai Rokok
Ilustrasi Cukai Rokok

JURNAL123, JAKARTA.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai, kebijakan cukai yang diberlakukan pemerintah saat ini semakin meruntuhkan industri rokok.
Dengan kenaikkan cukai rata-rata sepanjang lima tahun terakhir yang mencapai 16 persen, mengakibatkan industri rokok banyak yang gulung tikar.
“Data tahun 2009 jumlah pabrik rokok sebanyak 4.900-an pabrik, sekarang tinggal 600-an pabrik,” ujar Sekretaris Jenderal Gappri Hasan Aoni Aziz dalam diskusi Publik “Kebijakan Tarif Cukai yang Rasional, Adil, dan Berorientasi National Interest” yang digelar Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo) Universitas Muria Kudus (UMK) belum lama ini.
Ketua Lembaga Penelitian UMK, Mamik Indaryani, menyatakan, kenaikan cukai tidak hanya membatasi pertumbuhan produksi rokok, namun juga memukul industri rokok kecil. Kenaikan cukai menjadi bagian dari biaya produksi. Karena itu jika cukai naik, maka akan mendongkrak harga. Sementara, di sisi lain, rokok yang mereka produksi belum tentu bakal laku semua. “Akibatnya, Pabrik tutup karena kenaikan tarif cukai yang terjadi setiap tahun,” tandasnya.
Ia menegaskan, seharusnya pemerintah berpikir mendorong daya saing industri tembakau bukan memberangus dengan beragam regulasi. “Industri hasil tembakau juga berkontribusi terhadap pendapatan masyarakat, pengurangan masyarakat miskin, bahkan sebagai warisan turun temurun,” tegas Mamik.
Namun staf ahli wakil Menteri Keuangan, Primanegara menampik bahwa pemerintah sedang mengebiri industri rokok nasional. Menurut dia, tingginya kenaikkan cukai sekarang tidak lebih dari kebijakan pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pendapatan negara, kesehatan, dan keberlangsungan industri itu sendiri. “Jadi tidak ada niatan pemerintah untuk menghambat industri hasil tembakau,” ujarnya.(BES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *