Unlock Modem Bolt Bakal Diproses Hukum
JAKARTA, JURNAL123.
Chief Executive Officer Bolt Super 4G LTE, Dicky Moechtar, memberikan komentarnya terhadap perilaku sejumlah pelanggan Bolt yang melakukan unlock modem internet milik Bolt.
Menurut Dicky, tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan Bolt menyelenggarakan layanan 4G LTE selama ini dan bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
“Kalau (modem) di-unlock, itu kan mereka jual lagi dengan harga yang lebih mahal, padahal tujuan kami (Bolt) adalah memberikan layanan internet yang berkualitas dan terjangkau,” demikian ujar Dicky di sela acara jumpa media, Selasa (24/2/2015) di Jakarta.
Selain itu, Dicky juga menyebut bahwa tindakan unlock modem Bolt itu juga termasuk ke dalam tindakan kriminal.
“Itu bisa dikategorikan sebagai kriminal karena firmware yang ada di dalam modem itu dilindungi hak karya cipta,” katanya.
Dicky mengatakan bahwa Bolt sudah mengetahui praktik-praktik unlock tersebut dan saat ini sedang memikirkan tindakan hukum apa yang akan diambil oleh penyedia layanan internet 4G pertama di Indonesia itu.
“Nanti kita sedang bahas dan siapkan, kalau sudah diberi tahu,” ujar Dicky.
Modem 4G yang dijual oleh Bolt memang dibuat khusus agar bekerja dengan kartu SIM yang disediakan oleh Bolt. Untuk menyediakan modem tersebut, Bolt bekerja sama dengan vendor Huawei dan ZTE.
Praktik unlock terhadap modem yang dipasarkan Bolt itu kini banyak dilakukan oleh pengguna internet di Indonesia. Tujuannya, dengan melakukan unlock, mereka bisa dengan bebas memasang kartu SIM milik operator penyedia layanan internet lain.(KOM)