Metropolitan

Inilah 32 Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta

Logo Pemda DKI
Logo Pemda DKI

JAKARTA, JURNAL123.
Sebanyak 32 kelurahan di DKI Jakarta dipilih sebagai kelurahan sadar hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ke-32 kelurahan itu adalah Kelurahan Kebon Sirih, Cempaka Putih, Serdang, Johar Baru, Kramat, Sukapura, Cilincing, Tanjung Priok, Sunter Jaya, Kebon Bawang, Pademangan Barat, Pademangan Timur, Cengkareng Timur, Duri Kepa, Grogol, Kalideres, Tanah Sereal, Menteng Dalam, Mampang Prapatan, Karet Semanggi, Cipete Selatan, Tanjung Barat, Gandaria Selatan, Pancoran, Duren Sawit, Ujung Menteng, Cipinang Muara, Kayu Manis, Pisangan Timur, Jati, Cakung Barat, Lubang Buaya, dan Pulau Tidung.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemhumham, Enny Nurbaningsih menjelaskan, kriteria pemilihannya adalah tingkat ketaatan pajak, tingkat penggunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pernikahan dini dan kriminalitas.

Menurut Enny, 32 kelurahan tersebut terpilih sebagai daerah sadar hukum karena hal-hal tadi cenderung rendah dibanding kelurahan lainnya. “Kita gunakan kriteria umum seperti ketaatan pada pajak, apakah ketaatan pajak sudah tercapai. Kalau tidak, maka kita tidak bisa mengatakan mereka sadar hukum,” kata Enny, di kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

Pihaknya juga menambahkan faktor 5 T yakni tertib lalu lintas, tertib hunian, tertib PKL, tertib demo dan tertib sampah sebagai kriteriannya. Penetapan ini akan berlaku selama tiga tahun dan dievaluasi kembali.

“Jadi tidak seterusnya. Kalau menurun statusnya tidak penuhi kriteria kita cabut statusnya,” ujar Enny.

Penetapan ini sendiri dilangsungkan di kantor Camat Jatinegara. Dalam kesempatan itu, hadir Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, para wali kota dan wakil walikota serta beberapa lurah di Jakarta.

Sumber : Kompas Cyber Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *