Nusantara

Bupati Kutai Timur Isran Noor Mundur, Diisukan Jadi Menteri

Bupati Kutai Timur Isran Noor
Bupati Kutai Timur Isran Noor

SANGATTA, JURNAL123.
Bupati Kutai Timur, Isran Noor, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, Kamis (26/2/2015).

Pernyataan pengunduran diri disampaikan di gedung DPRD Kutim, usai sidang paripurna tentang program legislasi daerah (prolegda) 2015 ditutup, sekitar pukul 10.00 Wita.

Dalam paparan singkatnya di podium, Isran mengatakan mengajukan pengunduran diri karena akan fokus mengabdi di dunia pendidikan. Namun ia tidak merinci agenda tersebut.

“Mungkin hal ini tidak lazim di Kutim. Bahwa saya pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati, dengan segala hormat, atas permintaan sendiri menyatakan mundur dan berhenti sebagai Bupati Kutim,” kata Isran.

“Alasannya, saya ingin berkiprah di dunia pendidikan sebagai akademisi. Tidak usah dicari masalah lainnya,” kata Isran. Saat Isran menyampaikan hal tersebut, seisi ruangan terasa hening karena audiens fokus menyimak.

“Saya menyampaikan hal ini dengan segala kerendahan hati, atas kehendak sendiri. Ini bukan berarti saya tidak bertanggungjawab atas amanah yang diberikan Allah dan rakyat Kutim,” katanya.

Ia mengatakan ia tidak akan menerima hak-hak sebagai bupati mulai Maret 2015.

“Selama persetujuan Mendagri belum turun, saya akan berkonsultasi, apakah boleh menandatangani berbagai dokumen terkait pembangunan,” katanya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, santer terdengar kabar bahwa Isran akan mengundurkan diri. Bahkan, ada beberapa isu yang mengatakan jika Isran mengincar kursi kementerian RI.

Sosok Isran Noor

Bupati Kutai Timur Isran Noor bisa dibilang kepala daerah yang paling berani di era otonomi daerah.
Betapa tidak, atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) 2011-2015 ini berani membeli kapal patroli untuk kemudian diserahkan kepada TNI AL sebagai armada patroli di perairan Kutai Timur dan sekitarnya.
Pengadaan kapal patroli bernama “Kudungga” pada pertengahan 2011 itu adalah bentuk partisipasi nyata Pemkab Kutai Timur dalam bidang pertahanan dan keamanan.
Awalnya mengundang kontroversi, termasuk dari kalangan TNI AL sendiri. Namun setelah Isran menjelaskannya langsung, semua pihak terkait akhirnya mendukungnya.

Isran juga pernah menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur karena berkeberatan atas hasil audit BPK tahun 2007 terkait APBD Kutai Timur.
Bupati Kutai Timur itu memenangkan tuntutan atas BPK Kalimantan Timur, sekaligus mematahkan anggapan bahwa kepala daerah “takut” menghadapi BPK. Sekarang para kepala daerah berani mengkritisi laporan BPK yang dirilis langsung ke media sebelum masuk DPRD.

Ketika menjabat Ketua Umum APKASI. Telah beberapa kali Isran membuat gebrakan semenjak memimpin organisasi tempat berhimpun para bupati itu.
Isran menggagas bantuan untuk TKI yang tertimpa kasus hukum di luar negeri, terutama hukuman berat seperti hukuman mati. APKASI belum lama berselang memberikan sumbangan Rp5 miliar untuk advokasi TKI yang tengah menghadapi hukuman berat.
Isran juga berani mengkritik Pemerintah Pusat terkait keberadaan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dianggapnya belum menguntungkan daerah.
Isran yang mengawalu karir menjadi Wakil Bupati Kutai Timur mendampingi Bupati Awang Farouk, Isran kemudian menjadi Bupati sewaktu Awang Farouk menjadi Gubernur Kalimantan Timur.

Isran dipilih kembali masyarakat Kutai Timur untuk menjadi bupati pada Pilkada 2011 lalu.
Birokrat karier yang aktif menguasai Bahasa Inggris, Jerman dan Prancis itu, memiliki kemampuan lobi yang mumpuni. Gaya bicaranya lantang dan lugas. ” Ini gaya bicara orang Kutai, bukan marah,” kata Isran pada beberapa kesempatan.

Menurut Isran, membangun daerah di era otonomi daerah layaknya membangun Indonesia dalam skala kecil. Sukses membangun daerah adalah juga sukses dalam pembangunan nasional. Dia menyebut pertumbuhan ekonomi nasional merupakan agregat dari pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah.

Dalam hal penyelenggaraan Pilkada, Isran menginginkan ini lebih disederhanakan lagi agar lebih efektif dan efisien yang kemudian meminimalisasi terjadinya pelanggaran dan sengketa Pilkada.

Pada kesempatan lain, Irsan mengingatkan bahwa kewenangan daerah sudah terlalu sering diambilalih oleh pusat, salah satunya tercermin dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
Isran mengaku tahu persis masalah ini karena salah satu pendapatan daerah yang dipimpinnya bersumber dari mineral.
Beberapa pasal dalam UU No.4 Tahun 2009 disebutnya harus direvisi agar semua daerah dapat bangkit lebih cepat sesuai dengan maksud otonomi daerah.

Isran Noor menyebut dirinya seorang kepala daerah yang gundah karena longgarnya komitmen Pemerintah Pusat pada semangat otonomi daerah, padahal menurutnya konsep otonomi daerah terbukti bisa mempercepat perbaikan ekonomi dan kesadaran politik masyarakat daerah.

Bersama pimpinan APKASI lainnya, Isran mengurus semua kepentingan strategis kabupaten di seluruh Indonesia yang berjumlah 399 kabupaten.

Tokoh daerah kelahiran Sangkulirang Kutai Timur 20 September 1957 itu mendengarkan beragam keluhan daerah, kemudian mengkaji dan merumuskan solusinya melalui APKASI.(TRI/KOM/JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *