Hukum

Permohonan Praperadilan Komjen Budi Gunawan Dikabulkan

Komjen_Pol_Budi_Gunawan

JAKARTA, JURNAL123.
Hakim sidang praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan pihak Budi atas KPK. Hakim memutuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim Sarpin, yakni jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) adalah bukan termasuk penyelanggara negara atau penegak hukum. Budi disangka pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi saat menjabat sebagai Karobinkar pada 2003 hingga 2006 silam.

Pertimbangan lainnya, penetapan Budi sebagai tersangka tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Hakim berpendapat, keresahan masyarakat muncul ketika Budi ditetapkan sebagai Kapolri, kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa surat perintah penetapan Budi sebagai tersangka tidak dikaitkan dengan kerugian negara Rp 1 miliar yang menjadi kewenangan KPK. Akan tetapi, hanya sebatas penyalahgunaan wewenang saja.

Budi mempraperadilankan KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke DPR RI. Meski telah membantah memiliki rekening tidak wajar, Budi tetap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengisyaratkan bakal melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan. Bambang mengatakan, KPK akan mempelajari secara tekstual putusan praperadilan yang dimenangkan pihak Budi.

“Nanti kita akan diskusi dulu (kelanjutan perkara korupsi Budi Gunawan). Nanti pasti ada jalan keluarnya,” ujar Bambang, seusai menjadi pembicara dalam Rakernas KSPI di Jakarta, Senin (16/2/2015).

Menurut Bambang, salah satu yang akan dipelajari dari putusan itu adalah ketentuan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap segala kasus yang tengah diusutnya. Bambang menegaskan, hal tersebut tak dapat diubah.

“Itu kan perintah undang-undang, bos,” lanjut dia.

Ketika diminta penegasan apakah KPK akan melanjutkan pengusutan kasus Budi, Bambang hanya menjawab singkat. “Itu undang-undang, bos,” ujar dia.(KOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *