Politik

Tahapan Pilkada Diperketat

Ilustrasi Jalan Berliku Pilkada Serentak (Foto Google)
Ilustrasi Jalan Berliku Pilkada Serentak (Foto Google)

JAKARTA, JURNAL123.
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyepakati sejumlah poin tentang pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia. Informasi yang diperoleh dari anggota Panja RUU Pilkada, Arwani Thomafi, Minggu (15/2/2015), ada 10 poin yang telah disepakati.

Berikut 10 poin yang telah disepakati;

1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah
2. Syarat pendidikan gubernur dan bupati/wali kota tetap yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
3. Syarat usia gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan bupati/wali kota paling rendah 25 tahun.
4. Tahapan uji publik dihapus
5. Syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan
6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN
7. Ambang batas kemenangan 0 persen, artinya artinya satu persen
8. Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang, gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016), gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang akhir masa jabatan 2017, gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan 2019, serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama yaitu 1 kepala daerah dan 1 wakil kepala daerah. Seperti sebelum Perpu.

Tiga di antaranya yang cukup menarik perhatian adalah poin tahapan uji publik dihapus, syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan, dan ambang batas kemenangan calon di Pilkada ditiadakan. Anggota Panja RUU Pilkada, Arwani Thomafi mengatakan, penghapusan uji publik terhadap para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah seharusnya tak menjadi masalah.

Sebab, dengan dihapuskan uji publik, peran penyelenggara pemilu yakni KPU justru harus lebih kuat dalam menyeleksi calon. Selain itu, parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan calon juga dituntut harus lebih baik dan transparan dalam menyeleksi para calonnya di pilkada.

“Kita kembalikan pada penguatan penyelenggara pilkada dan proses seleksi di parpol. KPU sebagai penyelenggara bagaimana bisa memperkuat seleksi administrasi, parpol juga bagaimana bisa transparan dalam seleksi,” katanya seperti dilansir merdeka.com, Minggu (15/2/2015) kemarin.

Sementara, soal syarat dukungan publik untuk calon independen, dinaikkan menjadi 6,5 sampai 10 persen. Soal besar kecilnya persentase threshold diterapkan tergantung kepada lokasi daerah nantinya. Salah satu alasan dinaikkan, kata Thomafi, karena syarat dukungan untuk calon dari parpol atau gabungan parpol juga naik.

“Alasan yang pertama threshold untuk parpol dinaikan dari 15 persen ke 20 persen kursi, lalu dari 20 persen suara ke 25 persen suara. Artinya sama-sama naik, antara calon dari parpol dengan calon dari perseorangan, equal. diterapkan sama-sama naik,” katanya.

Sementara alasan kedua adalah untuk mendorong keseriusan calon perseorangan didukung secara signifikan oleh rakyat. “Untuk calon perseorangan kan selama ini gak ada, sehingga threshold menjadi faktor penting untuk menunjukkan peran dan dukungan dari masyarakat,” katanya.

Soal dihapuskannya ambang batas kemenangan calon di Pilkada, dia mengatakan hal itu dilakukan agar pilkada berjalan cuma satu putaran saja. Hal itu akan berdampak pada efisiensi anggaran negara.

“Lalu sejalan juga dengan filosofi pilkada serentak, jadi pelaksanaannya sama, jadi bareng selesainya, seluruh tahapan serentak dilaksanakan bersama-sama selesai juga sama bersama-sama. Lalu mendorong masyarakat mendapat kepastian politik,” katanya.

Dia juga menyatakan akan dibuat ketentuan ambang batas perbedaan hasil raihan suara agar peserta pilkada yang kalah tak main gugat ke MK.

“Soal calon bisa menggugat ada ketentuannya. Jadi ada marginnya, nanti diatur,” katanya.(MER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *