Import Pakaian Bekas Rugikan Negara Hingga Rp 10 T
JAKARTA, JURNAL123.
Kebijakan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang melarang impor pakaian bekas didukung oleh pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy mengatakan kian maraknya impor baju bekas membuat industri tekstil nasional semakin kehilangan pasar.
Menurut Ernovian, konsumsi pakaian Indonesia pada 2014 lalu mencapai Rp 154,3 triliun. Dari angka tersebut, nilai impor baju resmi melalui izin impor yang tercatat di Kementerian Perdagangan sebesar Rp 48,02 triliun. Sedangkan yang dipasok industri dalam negeri senilai Rp 93,35 triliun. “Ada selisih Rp 10,9 triliun yang merupakan pakaian impor yang diduga ilegal atau tidak tercatat di Kementerian Perdagangan,” katanya di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia, Jakarta, Senin 16 Februari 2015.
Menurut Ernovian, impor pakaian ilegal tersebut ada dua macam, yakni pakaian baru tanpa izin dan pakaian bekas. “Ini kan seharusnya bisa diisi oleh produsen di dalam negeri,” kata dia.
Tak hanya soal kerugian ekonomi, menurut Ernovian, impor pakaian bekas juga menyangkut harga diri bangsa. “Ini menyangkut harga diri. Masak kita pakai pakaian bekas bangsa lain,” katanya.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur sejak 1982 melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Namun, penegakan hukum atas larangan ini masih lemah. Pakaian impor leluasa masuk ke pasar Indonesia.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kehormatan bangsa dengan tidak membeli pakaian impor bekas. “Mari kita jaga harkat martabat bangsa. Masak kita mau memakai bra dan celana dalam bekas bangsa lain?” kata Gobel.
Direktur Jenderal Standarisari dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Widodo mengimbau kepada importir pakaian untuk tidak lagi mengimpor pakaian bekas. Sebab, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang baru, termasuk pakaian. “Berdaganglah yang lain, jangan baju bekas agar dapat menjaga harkat martabat bangsa,” kata Widodo. (TEM)