Politik

Pengamat Politik : Ada Bandit Disekitar Jokowi

Presiden Jokowi Disuatu Kegiatan Diapit Surya Paloh Dan Megawati SP Serta WapresJusuf Kalla. (Foto Tempo.Co)
Presiden Jokowi Disuatu Kegiatan Diapit Surya Paloh Dan Megawati SP Serta WapresJusuf Kalla. (Foto Tempo.Co)

JAKARTA, JURNAL123.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens, mengatakan, penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka justru menjadi berkah bagi Presiden Joko Widodo. Menurut dia, penunjukan Budi sebagai calon tunggal kepala Polri menunjukkan bahwa ada orang-orang di sekitar Jokowi yang ingin menjebaknya.

“Dengan begitu, publik bisa melihat secara jelas bahwa ada bandit-bandit di sekitar Jokowi yang ingin menyesatkan Jokowi,” ujar Boni melalui siaran pers, Selasa (13/1/2015).

Boni berharap, kesalahan dalam memilih calon kepala Polri bisa menjadi pembelajaran bagi Jokowi untuk bertindak lebih tegas. Jokowi, kata dia, harus berani menolak segala bentuk intervensi negatif dari orang-orang di sekitarnya.

“Pelajaran ini mahal. Jokowi harus berani mengatakan ‘tidak’ kepada orang-orang kuat di sekitarnya yang memberikan masukan keliru,” kata Boni.

Lebih jauh, Boni mengatakan, apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi patut diapresiasi. Menurut dia, kedua institusi tersebut menunjukkan komitmennya mendukung revolusi mental yang diusung oleh pemerintahan Jokowi.

“Kita berharap, ke depan, Jokowi tetap bergandengan tangan dengan lembaga-lembaga ini supaya bisa secara sama-sama memerangi segala bentuk ‘banditisme’ dalam politik dan dalam sektor lain, seperti ekonomi dan hukum,” kata Boni seperti dilansir Kompas.com.

KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.

“Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, KPK akhirnya menemukan (tindak) pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Abraham.

Budi menjadi tersangka dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(KOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *