Metropolitan

PN Jakarta Utara Gagal Eksekusi Lahan di Kelapa Gading Dihadang TNI-AL

Proses Eksekusi Lahan di Kelapa Gading Gagal. (Foto Editor Jimmy)
Proses Eksekusi Lahan di Kelapa Gading Gagal. (Foto Editor Jimmy)

JAKARTA, JURNAL123.
Eksekusi lahan TNI AL di Kelapa Gading, Jakarta Utara, berlangsung ricuh. Ada perlawanan dari aparat tentara yang berseragam dan berpakaian bebas saat sejumlah juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara hendak melakukan eksekusi.

Ratusan prajurit tentara bersenjata lengkap memblokir Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading, Rabu (14/1/2015) pagi, dan menyerang juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga akhirnya juru sita pun mundur dari lokasi sengketa lahan.

Beberapa petugas juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akan mengeksekusi lahan seluas 20 hektare di Markas TNI AL Kelapa Gading, dihalangi prajurit TNI. Bahkan saat petugas juru sita hendak membacakan eksekusi lahan yang dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh ahli waris Soemardjo, sempat diwarnai dengan suara ledakan dari lokasi yang akan dieksekusi.

Tim eksekusi dicegat oleh 50 personil Marinir dengan menggunakan tameng dan tongkat pemukul. Sempat terjadi insiden kecil dimana seorang PNS rombongan panitera PN Jakut terkena pukulan oleh seorang pria berpakaian preman. Hal itu terjadi ketika rombongan eksekusi hendak masuk ke wilayah komplek Kodamar, tepatnya ketika rombongan tengah berada di depan Komplek Gading Villa Indah.

Menurut Wakil ketua PN Jakut Dr Ifa Sudewi SH MHum, kedatangan pihaknya hanya ingin melaksanakan putusan MA tahun 2002 terkait tanah seluas 20,5 ha. Karena situasi tidak memungkinkan, maka pembacaan putusan eksekusi akhirnya ditunda. “Kami tunda sampai situasi kondusif,” katanya. Sehingga pada pukul 11.30 WIB, rombongan panitera PN Jakut meninggalkan lokasi. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi tindakan yang lebih buruk lagi. Sementara puluhan personil POM TNI AL, masih berjaga-jaga di sekitar lokasi.

Seperti diberitakan sebelumnya ratusan aparat gabungan beserta puluhan panitera dari PN Jakut, melakukan apel pagi guna persiapan mengeksekusi lahan Markas Puspom TNI AL seluas 20,5 hektar. Berdasarkan informasi yang diterima, eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan MA RI No 541/PK Pdt/2000 tertanggal 22 Maret 2002. Dalam putusan itu disebutkan bahwa drs Sumardjono merupakan satu-satunya pemegang hak yang sah atas tanah bekas barak, ex Eigendom Verponding No 6225, 11201, 11202, 11203 dan 11204.

Menurut Juru Bicara TNI AL Letkol Laut (KH) Amir Mahmud, pihaknya berdasarkan hasil putusan PK MA mengenai pembatalan sertifikat atas tanah seluas 20,5 hektar di komplek Kodamar Kelapa Gading, diputuskan menang. Oleh karena itu, pihaknya berhak menguasai dan memakai tanah yang dimaksud.

Pernyataan itu juga didukung oleh Juru Bicara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Sungkana. Sungkana menyebutkan bahwa pihaknya mendukung putusan hokum yang memenangkan TNI AL dalam permasalahan tersebut. Karena menurutnya, tanah tersebut terbukti milik Negara yang dikuasakan pada pihak TNI AL. “Dan ini sudah sesuai dengan UU dan hukum yang tetap,” katanya.

Kericuhan ini juga sempat membuat pengunjung ruko dan penghuni apartemen di dekat lahan sengketa tersebut ketakutan dan panik, karena aparat TNI melakukan aksi memblokir jalan hingga kendaraan tidak bisa melintas. Juru sita pengadilan pun gagal melakukan eksekusi lahan karena ada perlawanan.(ROL/JME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *