Mahkamah Privilegiatum Mendesak Dibentuk
JAKARTA, JURNAL123.
Situasi yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini terkait konflik KPK-Polri membuat sejumlah kalangan mengeluarkan pendapat serta ide menangani kasus pejabat negara.
Seperti diutarakan Ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono mendorong dibentuknya Mahkamah Privilegiatum, sebuah majelis khusus yang bertugaskan mengadili pejabat negara.
Saat ini, lembaga semacam Mahkamah Privilegiatum sudah ada tapi khusus untuk Presiden/Wakil Presiden yaitu melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden/Wakil Presiden yang diduga kuat melakukan tindak pidana, dapat dimohonkan DPR untuk diadili ke MK, apakah benar tudingan itu atau tidak.
Mahkamah Privilegiatum ini semacam pengadilan ad hoc untuk mengadili pejabat negara. Definisi pejabat negara ini bisa ditentukan oleh UUD 1945 secara eksplisit atau ditentukan lain oleh UU. Mahkamah Privilegiatum nantinya disidangkan di Mahkamah Agung (MA) dengan hukum acara khusus yang putusannya bersifat final dan binding.
Mahkamah Privilegiatum ini pernah dibentuk pada tahun 1950-an untuk mengadili Menteri Negara Sultan Hamid dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, dari tuntutan Jaksa Agung selama 18 tahun.
Lembaga semacam Mahkamah Privilegiatum juga pernah dibentuk untuk pidana khusus militer terkait makar yaitu membantuk Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub). Mahmilub itu dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Desember 1963. Duduk sebagai Ketua Mahmilub yaitu Ketua MA waktu itu, Ali Said. Mahmilub mulai menyidangkan Nyono pada 14 Februari 1966. Setelah itu berturut-turut diperiksa dan diadili Letnan Kolonel Untung, Dr Soebandrio, Laksamana Madya Omardhani, Brigjen Supardjo dan lain-lain.(DET/JEN)