Lurah Tersangka Narkoba Dibebaskan Polres Mamasa
MAJENE, JURNAL123.
Meski Presiden Joko Widodo gencar memerangi narkoba hingga melakukan eksekusi hukuman mati, hingga sempat diprotes beberapa negara. Namun hal tersebut tidak berlaku di daerah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Seorang lurah cantik, Sarawati, yang menjadi tersangka narkoba, dibebaskan dari tahanan Polres Mamasa. Lurah Sumamorong yang dikenal murah senyum ini sebelumnya sempat ditahan selama beberapa hari di kantor polisi setempat.
Semula, polisi berambisi menyebut dan menangkap lurah Sarawati ini karena dituding sebagai pemakai yang sudah lama menjadi target aparat. Sang lurah juga diduga telah membuang barang bukti sabu ke sungai di belakang rumahnya saat digerebek petugas.
Diberitakan sebelumnya Sri (33), lurah perempuan asal Kecamatan Sumarorong, Mamasa, Sulawesi Barat, yang ditangkap petugas, Kamis lalu, resmi ditahan penyidik Polres Mamasa, Sabtu (24/1/2015).
Sebelumnya, Sri ditangkap petugas berdasarkan kesaksian sejumlah tersangka lain yang ditangkap petugas saat tengah berpesta sabu bersama Sri di sebuah hotel di Mamasa. Saat ini, sampel darah dan urinenya juga ponsel tersangka telah dikirim ke laboratorium forensik Polda Sulsel untuk diperiksa.
“Tersangka Sri resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Tersangka sri dinyatakan terlibat jaringan narkotika dan sebagai pemakai barang haram,” ujar Kasat Narkoba Polres Mamasa, AKP Darius Limbu.
Darius mengatakan, berdasarkan keterangan polisi yang melakukan penangkapan, Sri disebut sempat membuang sejumlah barang bukti ke sungai di belakang rumahnya sehingga polisi kesulitan mengumpulkan barang bukti.
Dia juga mengatakan bahwa Sri selama ini sudah menjadi target operasi. Tersangka dijerat UU Psikotropika denagn ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Bupati Mamasa, Ramlan Badawi yang menjadi atasan Sri menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Sri sesuai ketentuan hukum.
“Yang bersangkutan akan kita kenai sanksi tegas sesuai ketentuan undang-undang. Bisa dimutasi, non-job atau sanksi lainnya,” ujar Ramlan.
Kasat Narkoba Polres Mamasa AKP Darius Limbu kepada wartawan, Jumat (30/1/2015) mengatakan, sang lurah mengaku hanya menjadi korban jebakan hingga menjadi pemakai narkoba oleh pengedar yang sudah ditangkap lebih dahulu. Darius juga membenarkan bahwa lurah Sarawati telah dikembalikan ke rumahnya, tak ditahan lagi di Polres Mamasa.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Mamasa AKBP Muh Alfian Hidayat membantah telah membebaskan lurah yang akrab disapa Sri ini. Menurut dia, meski sudah dipulangkan ke rumahnya, Sarawati tetap harus menjalani proses hukum.
“Siapa yang bilang dibebaskan. Memang telah dikembalikan ke rumah keluarganya tapi kasusnya tetap diproses. Atau tanya lebh lanjut pak Kasat Narkoba,” ujar Alfian seperti dilansir media online Kompas, Jumat (30/01/2015)
Sementara itu, pasca-penangkapan Sri, kantor lurah Sumarororng tampak sepi sejak beberapa hari terakhir. Meja lurah tampak kosong. Selain itu, meski telah dipulangkan ke rumahnya, lurah Sarawati tampak menghilang dari Kelurahan Sumarorong meninggalkan rumah pribadinya.
Camat Sumarorong Pilipus Maeri menyatakan, berdasarkan intruksi bupati Mamasa Ramlan Badawi, jabatan lurah Sumarorong sementara dikendalikan langsung oleh camat selaku penaggung jawab wilayah Sumarorong.
“Setelah berkoordinasi dengan bupati terkait tertangkapnya lurah Sumarorong, bupati meminta saya agar jabatan lurah untuk sementara dikendalikan oleh camat,” ujar Pilipus.(KOM)