Pemerintah Berencana Hapus PBB-NJOP
JAKARTA, JURNAL123.
Pemerintah berencana menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk bangunan pribadi serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nantinya, PBB ini akan ditujukan untuk bangunan-bangunan komersil saja.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan yakin dengan PBB dihapus, maka akan meringankan masyarakat.
“Bagaimana PBB itu di hapus. Pemda DKI sudah mendukung. Tapi ini hanya untuk skala kecil seperti pemukiman dan perkampungan, sehingga mereka bisa terbebaskan,” kata dia di Hotel JS Luwansa di Jakarta, Kamis (29/1/2014).
Ferry menyebut, ke depan PBB ini akan diganti dengan sistem sertifikat hak milik yang bisa diurus cukup satu kali saja. Dan PBB ini nantinya hanya akan diperuntukkan bagi bangunan komersil.
“Tuhan kan menciptakan bumi satu kali, kita harus memberikan pajak tiap tahun. Ketika ada panti sosial, rumah ibadah, rumah tempat tinggal kita, yang kita bangunkan tidak ada komersialisasinya. Makanya PBB ini ke depan bakal kita arahkan untuk bangunan komersial seperti restoran, kafe, dan lain-lain. Jadi ada fairness,” tambahnya.
Usulan ini, lanjut dia, masih akan terus digodok di kementeriannya. Jika sudah matang, pihaknya baru akan membawa usulan ini ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.
Selain itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan juga akan menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini dijadikan sebagai patokan harga pasar atas penjualan properti. Menurut Ferry, NJOP memberatkan masyarakat.
“Ini usulan dari kementerian untuk menghapuskan NJOP karena mau meringankan beban masyarakat. Selama ini banyak orang yang menjadikan NJOP sebagai patokan harga tanah,” tandas Ferry.
Menurut dia, NJOP membebani dan merugikan masyarakat karena patokan nilainya tidak jelas. Ferry juga mengatakan, terkait transaksi tanah, kini masyarakat tidak murni harus memakai patokan NJOP.
“Menurut saya, NJOP tidak lagi menjadi sebuah standard yang melahirkan fairness atau keadilan,” tambah dia.
Dia pun mengusulkan untuk menerapkan pola penetapan harga pada satu kawasan yang bisa diperbarui setiap tahun untuk menggantikan NJOP. Dengan demikian, masyarakat bisa menggunakan standard yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut didasarkan atas tujuan pemerintah untuk mengelola keadilan atas tanah.
Saat ini, menurut Ferry, usulan penghapusan PBB dan NJOP ini masih dalam proses kajian di Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Keuangan. “Ini kita matangkan dulu, semoga diterima Pak Menkeu (Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro). Karena pasti memang ada pendapatan negara yang berkurang jadinya,” tutupnya.(MEN/BBS)