YLBHI Tuding Pembebasan Pollycarpus Upaya Pengalihan Isu BBM
JAKARTA, JURNAL123.
Pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dituding hanya untuk mengalihkan isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang memicu protes disetiap daerah.
Tudingan tersebut disampaikan Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Minggu (30/11/2014). “Seperti ada penggiringan isu ke arah Pollycarpus, padahal sebelumnya isu kenaikan BBM sedang ramai,” tuturnya.
Bahrain menambahkan sebelum ada isu soal dibebaskannya Pollycarpus oleh Kemenkum HAM, banyak terjadi gelombang demonstrasi di setiap daerah karena kenaikan harga BBM bersubsidi. Hal ini menyebabkan puluhan mahasiswa dan polisi terluka. “Makanya kita lihat kan, kondisinya ada banyak benturan antara polisi dan mahasiswa,” kata Bahrain.?
Menurut Bahrain, saat ini pemerintah sedang terpojok karena isu kenaikan harga BBM dan adanya penolakan dari masyarakat. Dia menuduh pemerintah berupaya mengalihkan isu kenaikan BBM dengan isu dibebaskannya Pollycarpus oleh Kemenkumham.
“Pemerintah sedang terpojok karena isu kenaikan BBM,” tukas Bahrain.?
Seperti diketahui, Pollycarpus Budihari Prijanto adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan terhadap pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. Pollycarpus adalah pilot pesawat Garuda Indonesia yang ditumpangi Munir saat pembunuhan terjadi.
Pollycarpus kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka pelaku sebelum diadili dan diseret ke pengadilan. Pollycarpus divonis penjara selama 14 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya ada Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pembunuhan Munir.
Setelah menjalani masa tahanannya selama delapan tahun, Pollycarpus mendadak diberikan Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Kemenkum HAM. Pembebasan bersyarat ini diberikan dengan alasan Pollycarpus telah memenuhi syarat prosedur baik administratif maupun substantif. Salah satu syarat itu adalah terpidana harus menjalani dua per tiga masa hukuman. Hal itu menurut Kemenkum HAM diatur dalam Pasal 14 UU No. 12/1995.
Termasuk, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali hingga Agustus 2018. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.(SOL)