Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Bahasa dan Saksi Meringankan di PN Jakarta Timur
Jakarta, Jurnal123.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan terkait dugaan pelanggaran merek pada Kamis (15/5/2025) dengan agenda sidang hadirkan
Ahli Bahasa dan Saksi Meringankan Terdakwa Merek Water Polo Plast Berbeda Secara Bahasa dan Fakta Penggunaan
Sidang perkara dugaan pelanggaran merek antara Water Polo Plast (milik Terdakwa) dan PoloPlast (milik Pelapor, PT Bangun Jaya Lestari) kembali digelar dengan menghadirkan ahli bahasa Dr. Sandi Budiana, Mpd dari Fakultas FKIP Universitas Pakuan serta saksi a de charge Bp. Soesanto S.E. (yang meringankan) dari pihak Terdakwa. Keduanya memberikan keterangan yang dinilai krusial dalam membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keterangannya, ahli bahasa menjelaskan bahwa berdasarkan kajian linguistik dan semiotik, frasa Water Polo dan kata PoloPlast merupakan dua entitas bahasa yang berbeda baik dari struktur maupun maknanya.
“Frasa Water Polo terdiri dari dua kata yang membentuk makna khusus, yakni produk plastik yang diasosiasikan dengan olahraga air. Sementara PoloPlast hanya terdiri dari satu kata. Kata ini tidak memiliki makna leksikal. Makna yang dikandung kata ini bergantung pada persepsi dan asosiasi orang yang menciptakannya. Namun, jika ditelusuri unsur-unsur pembentuknya dapat diperkirakan maknanya produk plastik yang diasosiasikan dengan polo sebagai olahraga berkuda,” jelas sang ahli.
Ia menambahkan bahwa perbedaan warna, ikon visual, dan komposisi huruf antara kedua merek juga menghasilkan perbedaan makna menurut ilmu semiotik. “Warna dan simbol bukan sekadar dekorasi, tapi bagian dari sistem tanda yang menciptakan persepsi berbeda dalam benak konsumen,” terangnya.
Sementara itu, saksi a de charge yang merupakan agen distribusi dan mantan mitra usaha Terdakwa, memberikan keterangan bahwa Terdakwa selalu menggunakan merek yang terdaftar secara sah dan telah menghentikan distribusi produk Water Polo setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan sertifikat merek tersebut.
“Semenjak putusan MA inkracht pada Juli 2023, kami sudah tidak lagi menerima atau mendistribusikan produk dengan merek tersebut. Bahkan Terdakwa mengeluarkan pernyataan resmi melalui kuasa hukum yang menyatakan penghentian penggunaan merek,” ujar saksi.
Saksi juga menyebut bahwa pada masa penggunaan merek oleh Terdakwa, sertifikat merek masih berlaku secara sah dan belum dicoret oleh DJKI, sehingga kegiatan usaha dilakukan berdasarkan hak yang dilindungi oleh hukum.
Keterangan ini memperkuat argumentasi pembelaan bahwa Terdakwa tidak bertindak tanpa hak dan tidak memiliki niat jahat (mens rea), dua unsur utama yang harus ada dalam tindak pidana pelanggaran merek.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Keterangan dari Ahli Merek pada tanggal 22 Mei 2025 Sementara itu, pihak Terdakwa tetap optimis bahwa pembelaan yang telah diajukan, termasuk hasil keterangan ahli dan saksi meringankan, akan menjadi dasar penting dalam membuktikan bahwa klien mereka tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
“Kami selaku kuasa hukum dari Terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran merek antara Water Polo dan PoloPlast, dengan ini menyampaikan pernyataan resmi sebagai tanggapan atas keterangan ahli bahasa dan saksi a de charge yang telah disampaikan dalam persidangan terbaru.
Pertama, kami mengapresiasi kehadiran ahli bahasa yang telah memberikan pandangan objektif dan berbasis keilmuan bahwa secara linguistik maupun semiotik, merek Water Polo dan PoloPlast merupakan dua entitas yang berbeda secara struktur kata, makna, maupun simbol visual. Hal ini memperkuat dalil hukum kami bahwa tidak ada unsur kesamaan yang menyesatkan atau menjiplak secara bahasa.
Kedua, keterangan dari saksi a de charge juga memperjelas bahwa Terdakwa telah menjalankan kegiatan usaha dengan itikad baik, berdasarkan hak atas merek yang sah dan terdaftar di DJKI.
Bahkan, setelah Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan merek tersebut pada Juli 2023, Terdakwa telah menghentikan seluruh aktivitas produksi dan distribusi atas nama merek tersebut, dan ini telah dibuktikan melalui dokumen resmi serta keterangan para saksi.
Dua keterangan tersebut baik dari ahli maupun saksi, secara terang benderang menunjukkan bahwa:
1. Unsur pidana tidak terpenuhi, karena tidak ada perbuatan tanpa hak maupun niat jahat;
2. Tindakan Terdakwa dilakukan dalam kerangka hukum yang sah dan telah berakhir sebelum munculnya potensi pelanggaran hukum apapun.
Dengan demikian, kami tetap berkeyakinan bahwa Terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan, sesuai dengan prinsip kepastian hukum, asas legalitas, dan asas non-retroaktif dalam hukum pidana. Kami percaya bahwa kebenaran akan berdiri tegak dan keadilan akan berpihak pada mereka yang beritikad baik serta taat hukum,” paparnya.
Sidang pimpinan ketua majelis hakim Ni Made Punami, didampingi Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto tunda sidang sepekan untuk hadirkan ahli dari terdakwa.(Lin)