Tomohon

Pemkot Tomohon Tegaskan Pembebasan Sementara Camat Tomohon Barat Murni Langkah Penegakan Disiplin ASN

Tomohon, Jurnal123.com – Pemerintah Kota Tomohon menegaskan bahwa pembebasan sementara dari jabatan Camat Tomohon Barat, Rosevelty Kapoh, SH, adalah murni langkah penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menyebutkan bahwa ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung, terhitung sejak yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan.

Sekretaris Daerah selaku ketua tim pemeriksa, yang juga merupakan atasan langsung, telah menetapkan keputusan pembebasan sementara ini setelah melalui dua kali proses pemeriksaan yang dilakukan pada yang bersangkutan. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan dan kedisiplinan dalam tubuh pemerintahan.

Pemerintah Kota Tomohon menegaskan bahwa keputusan ini tidak ada kaitannya dengan proses politik atau Pilkada yang telah berakhir. “Jika keputusan ini berkaitan dengan politik, proses pemeriksaannya sudah pasti dilakukan sejak tahapan Pilkada,” ujar Kabag Prokopim Pemkot Tomohon, Christo Kalumata. “Ini murni soal kedisiplinan ASN.”

Beberapa pelanggaran disiplin yang menjadi pertimbangan di antaranya adalah ketidakhadiran Rosevelty dalam berbagai rapat kedinasan, termasuk rapat perdana Pemerintah Kota Tomohon bersama Walikota dan Wakil Walikota Tomohon pasca pelantikan. Ia juga tercatat tidak mengikuti rapat paripurna DPRD sebanyak kurang lebih 20 kali dan tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan, baik sebelum maupun setelah kegiatan berlangsung.

Christo menegaskan bahwa keputusan pembebasan sementara ini bukanlah pemberhentian dari jabatan, melainkan langkah administratif hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang. Selama masa pembebasan sementara, yang bersangkutan tetap akan menerima hak-hak kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan jabatan.

Terkait unggahan video pernyataan Rosevelty di media sosial, Pemerintah Kota Tomohon menyayangkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai ASN. “Pengakuan dalam pemeriksaan berbeda dengan pernyataan di media sosial yang bisa menyesatkan publik,” tegas Christo. Pemerintah Kota Tomohon juga mengingatkan agar yang bersangkutan menghormati proses pemeriksaan yang masih berjalan dan menjaga kerahasiaan informasi. Jika merasa keberatan, Pemkot menyarankan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *