Kaligis: Ranperda APBD Tahun 2025, Sesuai RPJMD 2021-2026
Tomohon – Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Tomohon Ir Fereydy Kaligis MAP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun 2025, (20/11/2024) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang Ssos, dihadiri jajaran anggota DPRD Kota Tomohon.
Kaligis mengatakan Tahun 2025 merupakan tahun ke empat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2021-2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026.
“Ranperda tentang APBD Tahun 2025 disusun berpedoman pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, serta mempedomani dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tomohon tahun anggaran 2025,” ujar Kaligis.
Hadir, Ketua Pengadilan Negeri Tondano Erenst Ulaen SH MH, seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon, mewakili Kajari Tomohon Ivan Roring SH MH, mewakili Kapolres Tomohon AKP Erwin Mantiri SH MH, mewakili Dandim 1302/Minahasa Serma Alwisius Susanto, Pdt Denny Tamburian MTh.