Pemberian Penghargaan Manggala Karya Kencana Kepada Jeand’arc Karundeng Sesuai Prosedur
Tomohon, Jurnal123.com – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan bahwa proses pemberian penghargaan Manggala Karya Kencana (MKK) tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini disampaikan Sekretaris BKKBN Sulut Lady D Ante SPd MAP, Rabu (3/7/2024).
“Pemberian penghargaan MKK Tahun 2024 kepada Ketua TP PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Senduk-Karundeng pada Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 di Semarang tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Ante menjelaskan bahwa proses pemberian penghargaan MKK mengacu pada Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
“Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Tim Teknis Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan,” ujarnya.
Tim Teknis Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara kemudian melakukan verifikasi, validasi dan penilaian secara selektif berdasarkan indikator dan bobot penilaian yang telah ditetapkan.
“Hasil penilaian dibuat Berita Acara Hasil Penilaian (BAHP) dan telah ditandatangani oleh seluruh Tim Penilai Provinsi,” jelas Ante.
Selanjutnya, tim teknis mengirimkan Kelengkapan berkas usulan Tanda Penghargaan Manggala Karya Kencana dalam bentuk softfile copy kepada Kepala BKKBN melalui email paling lambat tanggal 15 Maret 2024.
Ante pun menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan dapat membantu mendapatkan penghargaan MKK dengan imbalan tertentu.
“Semua pelayanan di Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara, termasuk pelaksanaan pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting, tidak dipungut biaya,” tegasnya.