Pemkot Tomohon dan Bank SulutGo Teken Perjanjian Kerja Sama Sewa Aset
Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon dan Bank SulutGo secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama sewa menyewa aset Pemkot. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan menyediakan kantor khas Pemkot di lokasi yang strategis.
Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tomohon, yang disaksikan oleh Sekretaris Kota Tomohon, Edwin Roring, pada Jumat (15/9).
Dalam perjanjian tersebut, Pemkot Tomohon akan menerima uang sewa sebesar Rp. 87.238 juta selama dua tahun, sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah aprasel. Salah satu ruangan akan disewa oleh Bank SulutGo untuk dijadikan kantor khas, sehingga mempermudah pelayanan kepada Pemkot.
Menurut Kepala BPKAD Kota Tomohon, Gerardus Mogi, kerja sama ini didukung oleh payung hukum yang sesuai, seperti Permendagri No 19 Tahun 2016 dan Perda No : 2 Tahun 2022. Aset Pemkot akan dimanfaatkan melalui mekanisme pemanfaatan aset, dan nilai penyewaan tersebut akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon.
Kepala Cabang Bank SulutGo Tomohon, Jeane Arina, menyambut kerjasama ini dengan positif, mengatakan bahwa bank mendukung langkah ini, terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada nasabah.
Sekretaris Kota Tomohon, Edwin Roring, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada pegawai dan masyarakat yang akan bertransaksi dengan Bank SulutGo, sehingga tidak perlu lagi pergi ke Kantor Cabang di Kelurahan Talete. Kerja sama ini diharapkan akan memudahkan akses dan meningkatkan efisiensi pelayanan bagi semua pihak yang terlibat.