Direksi PT Jababeka Tjahjadi Rahardja Dicecar Hakim PN Jakarta Utara Terkait Investasi Bodong FIN 888
Jurnal123.com || Jakarta – Diduga terlibat langsung pengoperasian investasi bodong FIN 888, Wakil Direktur Utama PT Jababeka Tjahjadi Rahardja dicecar Jaksa maupun Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (29/8/2023).
Setelah beberapa kali mangkir persidangan, Tjahjadi Rahardja yang terancam dijemput paksa, akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus investasi bodong FIN 888.
Persidangan yang menghadirkan saksi Tjahjadi Rahardja ini mendengarkan kesaksiannya terkait keterlibatannya dalam perusahaan investasi bodong FIN 888. Dalam keterangannya mantan Direktur PT Banten West Java Tourism Development ini terkesan berbelit-belit dalam memberi kesaksian.
Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi SH MHum mengingatkan saksi Tjahjadi Rahardja agar hati-hati dalam memberi keterangan sekaligus mengingatkan kembali akan sumpah sebagai saksi yang telah disebutkan sebelumnya.
“Ada lho saksi yang meremehkan sumpah selama persidangan, tidak tahunya nggak lama kemudian ada kejadian di luar sidang,” ujar Yuli Effendi memperingatkan pengusaha Tjahjadi Rahardja, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH dan Theodora Marpaung SH MH.

Yuli Effendi sengaja memperingatkan Tjahjadi Rahardja karena dalam kesaksiannya dia seringkali memberi jawaban tidak tahu menahu atas pertanyaan JPU Melda Siagian SH dan Theodora Marpaung SH MH serta majelis hakim sendiri.
Salah satu contoh disebutkan JPU mengapa nama Tjahjadi Rahardja disebut dalam satu hasil audit terkait Trading FIN 888 yang menelan investasi para korban ratusan miliar rupiah.
Selain itu, saksi Tjahjadi Rahardja mengaku tidak tahu apakah ada sejumlah perusahaan di dalam negeri menampung dana investasi investor-investor Indonesia. Bahkan tidak pernah dikirimkan ke pusat Trading FIN 888 di Singapura.
Tjahjadi Rahardja mengaku juga tidak mengetahui nama-nama perusahaan terkait FIN 888 serta mengenal Notaris Siti Djubaedah yang membuat akta-akta perusahaan itu.
Para pengunjung sempat histeris serta meneriaki Tjahjadi Rahardja hingga anggota majelis hakim sempat menegur pengunjung untuk tertib.
Masih banyak hal penting terkait Trading FIN 888 yang diklaim tidak diketahui Tjahjadi Rahardja. Dia sendiri investasi di Trading FIN 888 dengan mentransfer 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) secara langsung ke kantor pusatnya di Singapura.
Para korban mengapresiasi upaya JPU dan majelis hakim yang akhirnya bisa menghadirkan Tjahjadi Rahardja ke persidangan.
Kendati sulit, para korban melalui Juru Bicaranya Carolin berharap ke depan lagi Tjahjadi Rahardja dipanggil lagi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mendengar hal itu Yuli Effendi mengatakan, area penetapan tersangka seseorang bukan area kewenangan majelis hakim. JPU sendiri sudah tinggal menghadirkan ahli untuk melengkapi pembuktiannya.
Yang menarik saat meninggalkan ruang sidang Tjahjadi Rahardja diteriaki para korban investasi bodong hingga turun tangga keluar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Para korban merasa kecewa atas pengakuan Tjahjadi Rahardja yang dituding berbohong serta tidak mengakui perbuatannya.
Selain saksi Tjahjadi Rahardja, didengarkan juga keterangan saksi Dewi. Dia mengaku banyak mendengar promo Trading FIN 888 dari kakaknya, Martha, baru kemudian semakin diyakinkan menonton video terdakwa Peterfi Sufandri dan terdakwa Carry Chandra soal profit sharing maupun jaminan dua asuransi member atau investor Trading FIN 888.
Persidangan berikutnya akan dilangsungkan pekan mendatang.***
Peliput: Jimmy Endey.