Terbukti Bersalah Lakukan Pengrusakan di Lahan PT AEP, Vitha Diets Cs Divonis 1 Bulan Penjara
AIRMADIDI || – Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengrusakan asset di atas lahan milik PT Asa Engineering Pertama (PT. AEP) yang tanahnya 1 (satu) hamparan dengan PT Korin Paradise atau yang dikenal Hotel Casabaio, Vitha Olivia Diets alias Vitha bersama Lucky Lomboan Alias Luck didakwa “Bersalah” oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi
Dalam pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi perkara Nomor 146/Pid.B/2022/PN.Arm, kedua Terdakwa di hukum satu bulan penjara sebagaimana tuntutan JPU yang putusannya telah di bacakan Senin 24 Juli 2023. berdasarkan Putusan tersebut secara otomatis terkuaklah siapa pemilik sah atas lahan tersebut.
Menanggapi Putusan Majelis Hakim tersebut, Meifita Stefany Johanis, SH selaku kuasa hukum dari Dino Vega Direktur PT Asa Engineering Pertama saat di temui dikantornya (selasa 25/07) mengaku puas dengan pancapaiannya.
“Kedua Terdakwa di vonis telah terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 406 KUHP. Jadi kami sudah puas dengan capaian upaya hukum kami,” ungkap Meifita Stefanny Johannis, SH, ramah.
Stefany juga memberikan Apresiasi setinggi-tingginya atas putusan Pengadilan Negeri Airmadidi atas perkara ini.
“Kami juga berterimakasih kepada seluruh jajaran penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara dan Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Utara atas kinerja dan kerja dalam penegakkan hukum yang adil. Ini merupakan bukti bahwa di ranah hukum, keadilan masih ada,” ujar lawyer cantik yang dipercayakan sebagai Kuasa Hukum PT. AEP yang berperan penting di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang ini.
“Dengan terkuaknya kebenaran lewat Pengadilan Negeri Airmadidi atas hak kepemilikan tanah yang awalnya di klaim Vitha CS sebagai milik mereka namun tidak pernah dapat dibuktikan, menjadi contoh dan himbauan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum-oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah, khususnya di Wilayah Likupang”. Tambah Stefany
Saat dimintai tanggapan terkait upaya lawannya Vitha Olivia Diets cs yang sempat membombardir pihak PT AEP dengan berbagai macam pemberitaan sepihak yang cukup tajam, dengan rendah hati Stefanny menganggap itu tidak jadi target balas dendam pihaknya.
“Perusahaan kami bergerak dibidang bisnis dan jasa sebagai penopang DPSP Likupang, selama ini kami tidak tertarik untuk berdebat atau membuat berita tangkisan miring mereka, sebab disamping kami punya kelengkapan dokumen, kami sangat optimis, satu saat akan terungkap siapa yang benar, kami, atau mereka pemilik sah lahan itu,” ucap pengacara cantik dan handal dibidangnya
Stefany juga menyatakan, terkait pemberitaan Vitha Olivia Diets di media selama ini, Dia (Stefany) yang juga sebagai konsultan hukum Hotel Paradise Likupang/Hotel Casabaio, menanggapi kalau pihaknya belum ada rencana menyeret Terdakwa keranah hukum lagi, tekait dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap mereka.
“Saya rasa saat ini sudah cukup upaya kami dalam mengungkap hak dan kebenaran. Malahan saya pribadi berterima kasih karena dengan surat yang dilayangkan Terdakwa ke pusat, saya sudah bisa duduk di Mabes Polri bahkan Kejagung untuk memberikan keterangan terkait laporan Terdakwa, jadi tudingan Vitha cs jika laporannya tidak diseriusi oleh Aparat Penegak Hukum merupakan hal yang keliru, buktinya pihak Kami telah dipanggil oleh Mabes Polri dan Kejagung.” tandas Stefanny sembari melemparkan senyum khasnya.
Untuk diketahui, sebelum pihak PT AEP menang dalam perkara melawan kubu Vitha Olivia Diets cs, Terdakwa sudah beberapa kali menyurat, dan melapor bahkan menuduh PT AEP diberbagai media sebagai penyerobot, dan yang lebih parahnya, Vitha sempat membuat statement di beberapa media untuk meminta Presiden mencopot Kapolda dan Kejati Sulut, namun setelah adanya putusan PN Airmadidi yang menyatakan Vitha Cs bersalah, tidak menutup kemungkinan akan ada konsekuensi hukum dari pihak terkait atas statement yang pernah dilontarkan Vitha cs.
PT AEP dan Hotel Paradise Likupang/Hotel Casabaio sendiri diketahui sudah banyak berbuat untuk Kabupaten Minahasa Utara (Minut), bahkan Provinsi Sulawesi Utara, terlebih khusus di wilayah Likupang, Selain menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, perusahaan ini juga merupakan pendongkrak pariwisata sebagai pencetak Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak untuk Minut dan Sulut.