Saksi Ahli Suyud Margono: Pemegang Lisensii Merek Harus Aktif, Tidak Seenaknya Ajukan Ganti Rugi
Jurnal123.com || Dr.Suyud Margono, SH, MHum, FCIArb menyebutkan bahwa pemegang lisensi merek dapat mengajukkan gugatan ganti rugi bila ternyata dipasaran ada prodak yang sama persis atau sama pada pokoknya dengan mereknya, sebagaimana ketentuannya pasal 83 UU.
Atau pemegang lisensi merek dapat mengajukan upaya penghentian barang, apabila peredaran barang tersebut masih terjadi, sebagaimana ketentuan pasal 84 UU merek.
Hal tersebut disampaikannya sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Selasa (25/7). Dalam persidangan perkara Nomor: 22/Pdt.Sus-HKI/merek/2023/PN Niaga Jkt. Pst, saksi ahli mengatakan, sebagai Pemilik merek harus melakukan kegiatan prodak barang dan jasa sebagaimana tertera dalam sertifikat merek tersebut, di jenis barang atau servis bila jasa. “Kegiatan tersebut harus dilakukan secara terus menerus dan disitulah akhirnya dia bisa menghitung kerugian yang di alami, tapi kalau dia tidak melakukan kegiatan prodak barang dan jasa, bagaimana dia bisa tahu ada kerugian, ” ujar Suyud, yang juga Dosen Fakultas hukum Mpu Tantular.
Pada persidangan yang dipimpin hakim Kadarisman itu., saksi ahli juga mengatakan, Selaku pemilik lisensi merek betul- betul harus aktif, tidak saja hanya terdaftar, dia harus melakukan kegiatan prodak barang dan jasa termasuk memberikan lisensi publik. “Jadi tidak serta merta pemegang lisensi dapat mengajukan upaya hukum gugatan ganti kerugian, ” papar Ketua Umum Chairperson dalam persidangan.
Saksi ahli di bidang merek itu juga jauh menjelaskan, pemegang merek harus aktif melakukan kegiatan produk barang dan jasa, apapun bentuknya distribusikan seperti membuat toko atau lisenter, jelas produknya marketis digunakan oleh konsumen.
Pada sekarang ini Banyak terjadi pemegang merek tidak aktif hanya terdaftar lisensinya saja. Memungkinkan Pendaftaran secara multi class atau bloking merek, ternyata tidak memproduksi, termasuk katagori bukan pemegang merek aktif. “Kalau pemegang merek tidak melakukan kegiatan produk barang dan jasa bagaimana dia melihat ada satu pelanggaran sedangkan dia tidak mengunakan, tidak memproduksi secara meluas dan tidak memberi ijin pada pihak lain, ” lanjut Suyud, di PN Niaga Jakarta Pusat.
Suyud Margono dalam Keterangan nya juga mengatakan sebagai pemegang lisensi harus melakukan kegiatan terus menerus, ketika dia tidak bisa klem membuktikan kegiatan, ada kelemahan dalam tuntutan. Dan bila ada jasa penjualan makana dan minuman dengan jasa pengurusan dan legalitas adalah dua jenis jasa yang berbeda. Jasa penjualan termasuk katagori kelas 35, sedangkan jasa perijinan katagori kelas 45 yang tidak tercantum di dalam sertifikat. Dan merek tersebut juga tidak sesuai dengan apa dalam sertifikat. ” Jadi pemegang lisensi tidak mengunakan sebagaimana seharusnya dan tidak juga sebagai pemilik yang aktif, ” Kata Suyud Margono, di hadapan majelis hakim. Seperti diketahui perkara merek, prihal gugatan yang diajukan Polda Simbolon melalui kuasa hukumnya dari kantor Jekrinius & Co (Penggugat) ditujukan kepada Nature Republik CO, Ltd. (Tergugat). Penggugat yang mengkliem sebagai pemegang lisensi merek Nature Republik sejak tanggal 8 Juni 2022 menggugat ganti rugi terhadap Nature Republik Co, Ltd yang didirikan pada Tahun 2009 dan tahun 2010 mengembangkan usahanya keberbagai negara termasuk negara asalnya Republik Korea dan Indonesia. (*/AT)