Hukum

MA Tolak Kasasi Rezky Aditya dan Pastikan Statusnya Ayah Anak Wenny Ariani

Editor: Jimmy Endey.

Jurnal123.com || Jakarta – Permohonan kasasi yang diajukan artis Rezky Aditya atau yang bernama lengkap Rezky Adhitya Drajamoko ditolak Mahkamah Agung (MA). Keputusan tersebut juga memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.

Lewat rilisnya yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H menyampaikan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa 23 Mei 2023 telah memutus perkara kasasi dengan Nomor: 1055 K/PDT/2023 dengan pemohon Rezky Adhitya Dradjatmoko dan termohon Wenny Ariani Kusumawardani. Adapun susunan Mejelis diketuai oleh Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., Mkn, dengan Anggota Majelis Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.

Amar putusan perkara tersebut adalah:

1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Rezky Adhitya Dradjamoko;
2. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Adapun pertimbangan hukumnya adalah:

1. Bahwa putusan judec facti/Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengabulkan gugatan sebagian, tidak salah menerapkan hukum;
2. Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Kaira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan;
3. Bahwa karena penggugat dan tergugat tidak ada dilakukan perkawinan yang sah maka anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat, sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat memastikan status Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani. Oleh karena itu, Wenny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, yang kemudian memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak tersebut.

Rezky Aditya dan Wenny Aryani.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Rezky Aditya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh Rezky.

Dengan penolakan ini, Rezky Aditya tetap diakui sebagai ayah dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani. Keputusan ini mengakhiri polemik seputar tanggung jawab yang sebelumnya ditentang oleh Rezky Aditya.

Permasalahan ini dimulai ketika Wenny meminta Rezky untuk mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua. Namun, Rezky menolak untuk mengakui hal tersebut. Akhirnya, Wenny mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Majelis Hakim tidak memiliki kewajiban untuk memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA, tetapi kewajiban tersebut ada pada Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatannya,” papar majelis PN Tangerang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *