Hukum

MA Lakukan Perbaikan Kesalahan Pengetikan Pada Petikan Maupun Salinan Putusan

Jurnal123.com || Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pembetulan kesalahan redaksional dalam petikan dan salinan Putusan Kasasi Nomor 1096 K/Pid/2022 (perkara pidana Nomor 40/Pid.B/2022/PN.Kln) karena terdapat kekeliruan penulisan jenis kelamin terdakwa yang seharusnya perempuan tertulis laki-laki, sebagaimana surat Panitera Muda Pidana Nomor 490/Panmud.PID/2023/1096/K/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2022 Jo. Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1523/PAN/HK.02/09/2016 tanggal 6 September 2016, kesalahan penulisan yang bukan bersifat substansi perkara pada petikan dan/atau salinan putusan Mahkamah Agung yang telah dikirim kepada pengadilan pengaju, dapat dilakukan pembetulan.

Kesalahan pengetikan yang bersifat redaksional, seperti kesalahan menulis jenis kelamin (bin/binti) Terdakwa dalam putusan kasasi perkara pidana, dilakukan pembetulan dengan cara:

1. Dalam hal petikan dan/atau salinan putusan belum disampaikan kepada para pihak, pengadilan pengaju mengembalikan petikan dan/atau salinan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan pembetulan; atau

2. Dalam hal petikan dan/atau salinan putusan telah disampaikan kepada para pihak maka petikan dan/atau salinan tersebut ditarik kembali dan dikembalikan kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan renvoi.

Petikan dan/atau salinan putusan yang telah diperbaiki merupakan pembetulan dari petikan dan/atau salinan sebelumnya, jadi tidak dalam kedudukan mencabut atau membatalkan petikan dan/atau salinan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H, lewat rilis yang disampaikan ke media.

Website: www.mahkamahagung.go.id
Ig: @humasmahkamahagung
Twitter: @humas_MA
Facebook: Humas Mahkamah Agung
Tiktok: @humasmahkamahagung
Youtube: Humas Mahkamah Agung RI

Writer: Jimmy Arifien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *