Tomohon

Edwin Roring Buka Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tomohon – Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha di Kota Tomohon, bertempat di Wise Hotel Tomohon, Selasa (27/6/2023).

Dalam sambutannya Sekot Edwin Roring mengatakan, kegiatan ini sangat penting dalam rangka mengaktualisasikan penyelenggaraan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Pemerintah Kota Tomohon sangat mengharapkan kepada para pelaku usaha agar dapat melaksanakan aturan tentang hak dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku” ucapnya.

Lanjut Sekot “Pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hal ini tentu akan menggambarkan realisasi investasi yang ada di Kota Tomohon” ujar Roring.

Sementara itu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Tomohon Anneke G. Maindoka menjelaskan “Maksud kegiatan ini memberikan pemahaman pengertian dan petunjuk bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal agar supaya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kegiatan ini bertujuan mewujudkan standarisasi dan atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dan perkembangan realisasi penanaman modal dan atau kewajiban kemitraan.

“Narasumber pada kegiatan ini adalah Sekretaris PHRI APINDO Sulawesi Utara Hentje Karamoy” jelasnya.

Peserta pada kegiatan ini, terdiri dari pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, restoran dan cafe yang berinvestasi di Kota Tomohon baik PMDN maupun UMKM.

Pada kegiatan sosialisasi ini, dilakukan penyerahan Penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh melaporkan LKPM di semester II tahun 2022.

Dilanjutkan dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *