HukumJambi

Kejati Jambi Tegaskan Kasus Viral Siswi SMP Tidak Berkaitan Dengan Kejaksaan

Editor: Jimmy Endey.

Jurnal123.com || Jambi – Heboh kasus viral terhadap siswi SMP berinisial SFA membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi angkat bicara.

Kasus ini berawal saat siswi SMP berinisial SFA di Jambi kesal rumah neneknya, Hafsah, rusak.

Kerusakan itu akibat angkutan berat dari perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari.

Ia pun mencoba mencari keadilan untuk sang nenek.

Berbagai upaya telah dilakukan, namun hingga bertahun tahun tak berujung kejelasan.

Hingga pelajar SMP ini memutuskan memviralkan masalahnya di media sosial.

SFA kemudian dilaporkan ke polisi dengan alasan eberapa konten kritik itu dianggap bernuansa SARA sehingga dilaporkan ke Polda Jambi oleh Muhamad Putra yang merupakan Kabag Hukum dan Humas Pemkot Jambi.

Gempa Awaljon dituding rangkap jabatan selain staf pemkot juga sebagai jaksa Kejari Jambi sekaligus.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi merespons terkait rangkap jabatan tersebut. Lewat Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth meluruskan kabar tersebut.

Nophy T. Suoth menjelaskan bahwa terhitung sejak dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi 3 Februari 2023, Gempa tidak lagi menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Jambi.

“Yang bersangkutan sebelum dilantik sudah diberhentikan dari jabatan Kasi Datun Kejari Jambi berdasarkan putusan Jaksa Agung 6 Februari 2023,” jelas Asintel.

Oleh karena itu kata Asintel, tindakan yang dilakukan Gempa adalah sebagai kabag hukum Pemkot Jambi dan tidak ada kaitan dengan Kejaksaan.

Pihak Kejati menegaskan bahwa Gempa Awaljon dicopot sebagai jaksa. Ia membenarkan bahwa sempat menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera Kejati Jambi. Ditambahkannya langkah hukum yang diambil Gempa dalam kapasitasnya selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi.

Sebelumnya, pelaporan Gempa Awaljon terhadap anak SFA dilakukan pada 4 Mei 2023 lalu.

Namun pada akhirnya pelaporan tersebut dicabut oleh Gempa Awaljon pada Senin (5/6/2023).

Laporan dicabut seusai dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian dan SFA membuat pernyataan permintaan maaf.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *