Gereja Santo Thomas Rasul Gelar Seminar Hukum Tentang KDRT
Jurnal123.com || Jakarta – Seksi Keadilan Perdamaian & Lingkungan Hidup Paroki Bojong Indah Gereja Santo Thomas Rasul sukses menyelenggarakan Seminar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Tema “Mengenali Hukum Gereja dan Hukum Negara untuk Membangun Keluarga Katolik yang Harmonis”. Seminar ini dilaksanakan di GKP Lt. 4 Gereja Sathora, Jakarta pada Sabtu (6/5/2023).
Romo H. Sridanto Ariwibowo Nataantaka, Pr., atau akrab disapa Romo Danto selaku Pastor Paroki membuka langsung kegiatan seminar tentang hukum ini. Dalam sambutannya Romo Danto menyampaikan apresiaai atas diselenggarakan kegiatan seminar kali ini.
“Saya mengucapkan proficiat atas diselenggarakan kegiatan seminar ini dan saya merasa senang, karena ternyata banyak pesertanya. Semoga para peserta dapat memperoleh manfaat dari paparan yang akan disampaikan oleh para pembicara,” ucap Romo Danto.
Usia dibuka secara resmi, Siu Lan yang menjadi MC langsung mempersilahkan pembicara pertama Thomas Ulun Ismoyo, Pr. yang biasa disapa Romo Ulun, dipandu oleh moderator Mintarjo Darmali.
Dalam kesempatan ini, Romo Ulun berharap, acara seminar ini bisa membantu banyak pihak terutama keluarga-keluarga, serta mereka yang terlibat dalam pastoral keluarga, untuk mengutamakan dan mengedepankan intisari hidup.
Berkeluarga adalah demi kebahagiaan bersama dan di dalam kebahagiaan bersama itu, kata dia, semua mau mengurangi dan waspada terhadap hal-hal yang menghalangi terwujudnya hal tersebut, misalnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
“Saya mengapresiasi seluruh panitia yang terlibat di dalam acara ini dan sungguh-sungguh menjadi sebuah gerakan di tahun 2023 yang temanya untuk kebahagiaan bersama. Terima kasih dan semoga dalam keluarga kita bisa merasakan Kasih Tuhan, Kasih Kristus. Dan keluarga adalah gereja pertama dan terkecil di mana orang merasakan Kasih Allah. Tuhan memberkati kita semua,” tutup Romo Ulun.
Selanjutnya, pembicara kedua Theresia Sri Endras Iswarini, selaku Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan pemaparan dipandu moderator Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.
Pada kesempataan tersebut, Iswarini atau Rini menjelaskan, seminar ini baik sekali untuk membangun pemahaman hukum terutama pemahaman bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu adalah kejahatan. “Jadi kalau kita selama ini berpikir bahwa KDRT adalah urusan Rumah Tangga atau urusan masing-masing pribadi, itu salah,” tandasnya.
Sekarang ini, lanjut Rini, semua tahu bahwa ini adalah urusan Negara yang ada hukumnya dan semua pihak merupakan bagiannya. “Bahwa kalau ada kasus-kasus itu bisa langsung dibantu oleh negara atau bahkan bisa ditangani oleh Negara. Dan kita sebagai warga Negara harus mau turut terlibat di dalamnya,” imbuhnya.
Harapannya, menurut aktifis perempuan ini, adalah ada pemahaman yang lebih kuat dari pasangan-pasangan ataupun dari keluarga supaya bisa membangun keluarga lebih adil di rumah dan tidak muncul KDRT di rumah sehingga turut terlibat secara aktif untuk pencegahannya
“Acara seminar ini ingin memperkuat pemahaman. Jadi harapannya adalah keluarga-keluarga semakin baik, semakin tidak ada konflik dan tidak ada lagi KDRT,” tutur Rini.
Menariknya, jadwal yang tadinya hanya sampai jam 12.00 siang, namun peserta masih tetap antusias mengikuti kegiatan ini. Bahkan sampai sesi sharing pengalaman hidup pasangan suami isteri atau pasutri Fredy dan Debbie dari Sharer Marriage Encounter berlanjut, peserta tetap bertahan mengikuti kegiatan ini.
Suasana ruang seminar juga semakin meriah, karena pasutri Fredy dan Debbie secara langsung dan terbuka menceritakan kisah nyata pengalaman hidup rumah tangga keluarganya sebagai bentuk berbagi pengalaman iman. Pasutri ini menceritakan hubungan baik rumah tangga keluarga ini yang makin terasa lebih baik setelah mengikuti kegiatan Marriage Encounter.
Sehingga dalam kesempat tersebut keduanya mengajak para peserta seminar mengikuti kegiatan Marriage Encounter. Karena menurut pasutri ini, ada banyak pembelajaran positip yang bisa mengubah diri masing-masing keluarga untuk dapat lebih menghargai pasangan hidupnya.
Sementara itu Hoky selaku Ketua Panitia, mengatakan, Seksi Keadilan dan Perdamaian (SKP) Paroki Bojong Indah, Gereja St. Thomas Rasul, sesuai dengan program kerjanya, berinisiatif mengadakan seminar ini, berkolaborasi dengan seksi lain, yaitu Seksi Kerasulan Keluarga, Seksi Lansia, Orang Muda Katolik, Marriage Encounter, Wanita Katolik Cabang Santo Thomas Rasul dan Seksi HAAK.
Dalam kepanitian ini, Hoky juga dibantu oleh Shukiki Martinus sebagai sekretaris, Eric Ratulangi sebagai bendahara, dan Hasyim Hidayat di bagian komsumsi, serta Maria di bagian pendaftaran, yang dibantu tim dari Wanita Katholik atau WK Paroki.
Hoky juga menyampaikan seminar ini diselenggarakan karena masih maraknya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik (KDRT) di ruang lingkup keluarga, sehingga menjadi acuan Keuskupan Agung Jakarta, lewat prakarsa Seksi Keadilan Perdamaian dan Lingkungan Hidup Paroki Bojong Indah Gereja Santo Thomas Rasul, Keuskupan Agung Jakarta, menggelar seminar tentang hukum ini.
Sebab berdasarkan laporan resmi yang ada, tidak menunjukkan realita yang sesungguhnya, karena mayoritas terjadinya KDRT adalah di dalam keluarga, sehingga sering kali ditutup-tutupi. “Laporan resmi yang masuk bagaikan puncak gunung es dari banyaknya persoalan KDRT,” ujar Hoky.
Hoky menambahkan, peserta seminar dihadiri oleh umat paroki Santo Thomas Rasul Bojong Indah, dan juga umat dari paroki lain dengan jumlah lebih dari 80 orang. “Sebab tadi ada beberapa peserta rekan saya yang berprofesi sebagai wartawan tidak mengisi daftar hadir.” ungkapnya.
Sementara Bambang Dwi Sutiono selaku DPH Pendamping SKP menyatakan, seminar ini adalah salah satu langkah mewujudkan kesejahteraan bersama, yaitu memberikan pemahaman kepada umat tentang hukum Negara dan hukum Gereja. “Agar umat dapat berperan aktif mencegah, dan mengeliminasi terjadinya KDRT, dalam rangka membangun keluarga Katolik yang harmonis, tanpa kekerasan,” kata Bambang.
Secara terpisah Stefanus Gunawan sekalu Ketua SKP menyampaikan ucapan permohonan maaf berhalangan hadir dan mengucapkan selamat atas kesuksesan seminar kali ini.
Stefanus mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar umat memahami secara garis besar Hukum Negara dan Hukum Gereja terkait kekerasan dalam rumah tangga. “Sehingga umat dapat mengenali, mencegah, dan bertindak bilamana terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” tutur Stefanus.***
Writer: Julke Tuwo.