Featured PostsTomohon

Bukan Mau ‘Rampok’ Kepengurusan, Walikota Senduk Datangi PMI Karena Undangan Mediasi

Tomohon – Menyikapi tudingan bahwa kehadiran Walikota Tomohon, Caroll Senduk di Sekretariat PMI Sulut pada Selasa, 9 Mei 2023 adalah upaya untuk mementahkan hasil Musyawarah IV PMI Kota Tomohon pada beberapa waktu yang lalu, Kaban Kesbangpol Stenly Mokorimban yang turut hadir saat itu mengatakan bahwa hal ini tidak benar.

“Pak Walikota dalam kapasitasnya sebagai Pelindung pada struktur PMI Kota Tomohon hadir atas undangan dari Pengurus PMI Sulut dalam rangka mediasi terhadap persoalan yang terjadi di Tubuh PMI Kota Tomohon, bukan karena maksud yang lain seperti yang dituduhkan. Apalagi dikatakan bahwa Walikota Tomohon mengerahkan birokrat, inikan tudingan yang tak mendasar,” ujarnya.

“Sekali lagi saya mau tegaskan bahwa selaku Kaban Kesbangpol hadir untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi antara lain pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan. Pak asisten 1 hadir juga karena persoalan ini merupakan bidang koordinasinya,” tambahnya.

Lanjutnya, begitu juga dengan para camat hadir karena diundang oleh pengurus PMI Sulut dalam rapat mediasi ini dan mereka juga dalam struktur adalah pelindung PMI Kecamatan.

“Jadi, keliru kalau ada yang mengatakan kami hadir karena dikerahkan oleh atasan untuk mementahkan hasil musyawarah, apalagi sampai ada yang menggunakan kata ‘merampok’. Ini kan justru yang dapat dikatakan tidak beretika dalam pemilihan kata.

Perlu diketahui juga bahwa yang diundang dalam rapat tersebut bukan hanya kami, tapi juga pengurus PMI periode 2018-2023 yaitu Syerly Sompotan.

“Jadi tidak benar juga kalau ada yang mengatakan bahwa Walikota melapor ke pengurus PMI Propinsi, yang benar adalah Walikota selaku pelindung diundang dalam rapat mediasi tersebut,”Jelas Mokorimban.

Mokorimban juga menambahkan bahwa dalam rapat mediasi tersebut terdapat pembicaraan yang dikonfrontir kepada pihak-pihak yang bersoal, utamanya menyangkut laporan-laporan yang bersifat keberatan yang ditujukan kepada pengurus PMI periode 2018-2023, atas dugaan pelanggaran AD/ART PMI dan PO PMI.

“Tindak lanjut dari rapat mediasi ini tentunya kami serahkan kepada pengurus PMI Sulut,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *