NusantaraSulawesi UtaraTomohon

Paripurna DPRD Kota Tomohon, Walikota Caroll Jelaskan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Tomohon – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Penjelasan Walikota Mengenai Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, serta Tanggapan Walikota Tomohon terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, (24/3/2023) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.

Paripurna yang menghadirkan Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens D Kereh AMKL.

Walikota Caroll mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Saerah Kota Tomohon ini memiliki peran yang penting bagi Pemerintah Kota Tomohon terutama dalam upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan terhadap masyarakat, serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di daerah, diperlukan penyediaan sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai,” ungkap Caroll.

Hadir, jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekdakot Tomohon Edwin Roring SE ME bersama unsur Kepala Perangkat Daerah, serta Ketua TP PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Senduk Karundeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *