Menjawab Kompolnas, Kapolri Pecat dan Pidanakan 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jawa Tengah
Editor: Jimmy Endey.
Jurnal123.com || Riau – Tindakan tegas yang dilakukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo patut diapresiasi. Terungkapnya 5 anggota polri yang menjadi calo penerimaan bintara di Polda Jawa Tengah membuat Listyo Sigit geram. Apalagi Kompolnas lewat Ketua Hariannya Benny Jozua Mamoto meminta anggota polri yang terlibat percaloan untuk diberi sanksi maksimal.
Kompolnas menyebutkan hukuman kepada lima oknum polisi calo penerimaan bintara harus maksimal sampai ke pemecatan secara tidak hormat atau PTDH, karena peristiwa ini terus berulang dan yang menjadi korban adalah institusi Polri dan masyarakat.
“Harusnya di sanksi secara maksimal sampai dengan PTDH, karena tidak hanya merusak citra Polri tetapi juga kepercayaan publik kepada Polri,” ucap Ketua harian Kompolnas Benny Mamoto pada Rabu (15/3/2023).
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Benny Mamoto menyatakan Kompolnas akan terus mengawal kasus ini jika nantinya akan ada persidangan lanjutan.
Benny juga menyebut praktik ini sudah lama terjadi sehingga perlu penegakan lebih tegas lagi.
Sebelumnya, lima anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah dipindah tugaskan ke luar Pulau Jawa karena terbukti menjadi calo penerimaan bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah.
Tiga polisi, Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi dua tahun sedangkan dua polisi lainnya, Bripka Z dan Brigadir EW diberi hukuman ditempatkan di tempat khusus selama 21 dan 31 hari.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal lima polisi yang menjadi calo penerimaan anggota Bintara di Jawa Tengah. Sigit meminta agar para pelaku dihukum berat.Arahan tegas ini disampaikan Sigit saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau pada Jumat (17/2). Sigit meminta kelima oknum polisi itu tidak hanya dihukum berupa demosi.
Sigit meminta agar para pelaku dipecat hingga diproses pidana. Perintah itu pun telah disampaikan kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah.
“Saya minta kemarin lima orang calo yang didapat di Jawa Tengah kemarin diproses hukumnya tidak hanya ringan berupa demosi. Kemarin sudah saya perintahkan kepada Kapolda Jateng dan Kabid Propam agar diberikan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan proses pidana. Pesan ini harus sampai ke luar agar tidak ada lagi yang main-main dengan masalah ini,” kata Sigit, Jumat (17/3/2023).***