Tomohon

Jeand’arc Karundeng Layak Jadi Staf Ahli Sesuai Aturan

Tomohon – Kepala BKPSDM Kota Tomohon Albert Tulus, SH menjelaskan dimana drg Jeand-arc Karundeng dilantik.sebagai Staf Ahli Walikota Tomohon Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan

didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 108 ayat 3 yang menyatakan bahwa bahwa Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas.

Lanjut Tulus, persyaratan jabatan lain sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

Tulus menambahkan, selain itu pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan berdasarkan Pasal 105 PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS.

“Sehingga setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong. Dalam pasal 107 PP 11 Tahun 2017 persyaratan untuk diangkat dalam JPT Pratama yakni memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *