Pelantikan Pejabat Eselon II Pemkot Tomohon Sudah Sesuai Aturan
Tomohon – Walikota Tomohon Caroll Senduk terus melakukan penataan struktur birokrasi pemerintahan dengan menempatkan pejabat yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan dilantiknya Pejabat Tinggi Pratama Eselon Eselon IIb pada beberapa perangkat daerah, Senin (7/11) di jajaran Pemkot Tomohon.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon Albert Tulus menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan manajemen PNS, PPK mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari release Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Tomohon yang dikirimkan ke dapur redaksi media ini menjelaskan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk memiliki wewenang dalam Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural dengan memperhatikan pertimbangan objektif antara lain kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.
Juga disebutkan dalam isi siaran pers tersebut, pengisian Jabatan Timpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kota Tomohon beberapa waktu yang lalu telah sesuai dengan aturan dan dilakukan secara terbuka serta kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, begitu bunyi press release tersebut,” sebut Tulus.
Dijelaskan juga secara detail dalam Pasal 107 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, JPT Pratama diisi dari kalangan PNS yang memenuhi persyaratan teknis untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama, diantaranya :
1). Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2). Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Memiliki kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3). Memiliki pengalaman dan atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
4). Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
5). Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
6). Sehat jasmani dan rohani.
Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Tomohon selalu mengacu pada Peraturan perundang-undangan terkait tentang Kepegawaian dan Manajemen PNS serta prosedur, mekanisme dan tahapan yang benar dalam menempatkan pejabat pada suatu Jabatan PNS, termasuk Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama.