HukumSulawesi Utara

Bos Mafia Solar di Sulut Belum Tersentuh Hukum

Jurnal123.com || Manado – Penangkapan sejumlah pelaku kasus BBM Solar Subsidi yang ditampung hingga dijual kembali ke pemakai solar industri dengan harga miring terus berlangsung di jajaran Polda Sulut. Namun disayangkan penangkapan baru sebatas supir truk ataupun petugas SPBU, sementara aktor intelektual alias Bos Mafia Solar Ilegal hingga kini belum tersentuh hukum.

Untuk itu Jurnal123.com akan mengurai peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2022 ini dari berbagai sumber.

Kasus Solar Ilegal Manado

Sempat terlepas dari jeratan hukum atas kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar, lelaki BS alias Suwu kini kembali menjalankan bisnis ilegal tersebut. Bahkan saat ini, BS dikabarkan telah ‘menguasai’ benerapa titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Manado.

Dari penelusuran pria berinisial BS memang memiliki perusahaan penyaluran BBM solar industri. Namun ternyata, solar-solar yang disalurkan perusahaan milik BS diduga kuat adalah solar subsidi yang dia ambil dan tampung dari beberapa titik SPBU di Kota Manado.

Di SPBU Winangun misalnya, diduga belasan truk milik BS ‘mengular’ dan bolak-balik menghisap solar subsidi setiap harinya. Bahkan, beberapa kali Buang sempat terpantau tengah mengawasi mobil-mobilnya saat menghisap BBM solar subsidi di SPBU.

Dari informasi pula, BBM solar subsidi yang dihisap di SPBU ditampung di kawasan belakang BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Kilo Tujuh Winangun Atas, sebelum dijual ke Bitung

Penangkapan Solar Ilegal di Minahasa

Penangkapan yang sempat menghebohkan terjadi di Tanawangko Kabupaten Minahasa. Melibatkan saudara kandung mantan Wakil Bupati Ronald Kandoli.

Saat kedapatan melakukan aksi ilegal itu, pengawas dan operator SPBU mengaku jika jeriken-jeriken tersebut adalah milik dari DK, adik dari pengusaha SPBU di tempat itu.

“Ini bos DK punya. Dia yang suruh kami ambil solar di sini,” ungkap Fani, pengawas di SPBU tersebut.

“Sebelum mobil ini, sudah ada mobil yang selesai. Setiap mobil diisi 2500 liter kalau dua mobil jumlahnya 5000 liter. Yang punya bos,” kata pengawas dan operator SPBU yang tepergok tersebut.

Dylan Ryan Kandoli, pemilik SPBU 74.95605 di Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang kedapatan mengisi solar bersubsidi ke ratusan jeriken, mengaku tak mengetahui kejadian yang berbuntut sanksi dari Pertamina tersebut.

Terkait dengan namanya yang disebut sebagai pemilik ratusan jeriken yang diisi solar bersubsidi tersebut, Dylan membantahnya.

Dikatakannya, memang benar SPBU di Tambala tersebut adalah miliknya. Namun apa yang dilakukan para karyawan di SPBU tersebut bukanlah suruhan dirinya dan murni perbuatan oknum-oknum tersebut.

Hal inilah yang menurut Dylan menjadi dasar dirinya mengambil tindakan tegas terhadap para karyawan yang terlibat, sekaligus menjadi pembelajaran agar para karyawan tahu yang dilakukan adalah hal yang salah.

Penangkapan BBM Ilegal Jenis Solar di Minahasa Tenggara

Polres Minahasa Tenggara (Mitra) tidak main-main terhadap aksi mafia solar ilegal di wilayah hukumnya. Tak tanggung-tanggung, Polres Mitra menyikat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 6,2 ton di Kecamatan Belang, Kabupaten Mitra, baru-baru ini.

Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus melalui press conference, Rabu (10/8/2022) siang, membenarkan 6,2 Ton Solar diamankan oleh pihaknya.

“Personel Satreskrim Polres Mitra menemukan kurang lebih 6.200 liter solar bersubsidi jenis solar milik AI yang disimpan di rumah HM, di Desa Tababo, Kecamatan Belang,” ujarnya.

Polres Mitra kemudian kemudian mengamankan BBM serta telah memeriksa terduga pelaku solar ilegal yakni berinisial AI dan empat orang lainnya yaitu, RT, KT, HR dan SP. Diketahui AI membeli solar tersebut dari RT, KT, HR, dan SP.

“Keempat orang tersebut membeli solar seharga Rp6200 per liter di SPBU yang ada di Mitra dan sekitarnya dengan menunjukkan surat rekomendasi pembelian, dengan kuota 200 liter per hari. Solar kemudian dijual kepada AI seharga Rp7200 hingga Rp7300 per liter. Selanjutnya, AI menjual kembali solar tersebut ke sebuah perusahaan di Kota Bitung seharga Rp8000 per liter dan juga dijual kepada E seharga Rp7500 per liter,” jelas AKBP Feri Sitorus.

Dituding ‘Ratu Solar’, Vanda Rantung Membantah

Yang menarik dari kasus BBM solar ilegal ini, sempat viral dalam pemberitaan tudingan mafia solar dengan julukan Ratu Solar yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) namun akhirnya dibantah.

Anggota DPRD Minahasa Tenggara Vanda Rantung, yang juga merupakan keluarga terdekat Ronald Kandoli, mantan Wakil Bupati Mitra, mengaku gerah dengan intimidasi sejumlah pihak mengenai inisial VR yang sebelumnya diberitakan sebagai Ratu Solar. Vanda menegaskan, dirinya tidak berkaitan atau tidak berurusan dengan sinyalemen bisnis solar, seperti tudingan informan di sejumlah media online.

“Saya tidak berurusan dengan bisnis seperti itu. Itu semua hoax. Saya selama ini hanya fokus di lembaga DPRD sebagai pejuang aspirasi masyarakat,” ujar Vanda Rantung, Rabu (3/8/2022).

“Jadi isu pertama soal bisnis solar, jawaban saya tidak ada urusan dengan itu. Hidup dan pasion saya cuma di rumah rakyat. Yang bilang 17 SPBU-lah, itu kan tudingan orang. SPBU yang mana? Cara kerja seperti apa? Saya sangat awam dengan bisnis seperti itu. Kedua, inisiatif saya meminta penjelasan redaksi karena ada penggalan kalimat bahwa VR adalah Ketua AMPI. Yah wajar saya minta konfirmasi redaksinya juga. Karena banyak yang menghubungi dan menuduh saya. Redaksi media online juga sudah meminta maaf dan memutuskan take down berita itu,” jelas Vanda.

Penangkapan Penimbun Solar di Minahasa Utara

Personel Sat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, pada Selasa (30/8/2022), sekitar pukul 12:00 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tak menampik hal tersebut. Dikatakannya, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan tiga terduga pelaku.

“Terduga pelakunya tiga orang pria. Masing-masing berinisial JM (52), AR (39), dan RT (34), warga Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (1/9) pagi, di Mapolda Sulut.

Awalnya, petugas sedang berpatroli rutin di wilayah Kecamatan Dimembe. Saat melintas disebuah SPBU, petugas melihat para terduga pelaku sedang memindahkan BBM ke dalam tangki modifikasi dan juga jeriken yang terdapat di dalam tiga unit mobil.

“Setelah itu petugas membuntuti para terduga pelaku lalu menghentikan ketiga mobil tersebut di wilayah kecamatan setempat. Petugas lalu memeriksa tiga mobil tersebut dan mendapati BBM jenis solar bersubsidi yang ditampung di dalam 2 buah tangki modifikasi dan 9 buah jeriken, totalnya sekitar 395 liter,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, motif para terduga pelaku adalah ekonomi, dengan modus membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi tanpa memiliki izin resmi.

Penangkapan Kasus Solar Subsidi di Bitung

Terakhir kasus solar subsidi di Manembo-nembo kota Bitung. Subdit Tipiter Polda Sulut sebelumnua menangkap tiga pelaku inisial JR, FK, AO warga kota Manado Sulawesi Utara, pada Sabtu (4/5/2022) pukul 22.30 WITA.

Mereka tertangkap tangan membawa 2400 Liter Solar Ilegal saat akan dibawah masuk ke perusahan di Manembo-nembo Bitung. Solar tersebut diambil dari salah satu SPBU di Jalan Ring Road Kota Manado.

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan sebelumnya, jika langkah ini dilakukan untuk menjaga subsidi pemerintah terutama solar agar tidak disalahgunakan.

Nasriadi bahkan telah memberitahukan kepada seluruh pemilik SPBU agar tidak menjual solar tersebut kepada mereka yang akan menyalagunakan subsidi.

“Contohnya, harus menjual sesuai normatif tengki dari mobil, kalau satu tangki truk 60 liter, maka tidak boleh dari itu.

Apabila ada pengisian berulang-ulang, maka kita akan lakukan penindakan,” ujarnya.

Penangkapan Penyaluran BBM Ilegal Jenis Solar di Bolmong

TIM Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), menggagalkan penyaluran Ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

“Para pelaku diamankan pada hari Minggu (3/4/2022), di dua lokasi berbeda,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (5/4).

Petugas berhasil menangkap pria berinisial SL (42) warga Mogolaing, sekitar pukul 09.00 Wita di jalan Trans Sulawesi komplex Pasar Kelurahan Inobonto Satu Kecamatan Bolaang.

“Dari tangan SL, petugas berhasil mengamankan sebanyak 35 galon atau 875 liter BBM jenis solar di dalam sebuah mobil pickup grandmax warna putih,” ujar Jules.

Pelaku kedua yakni perempuan MP (51) bersama perempuan LP (31) warga Inobonto, diamankan sekitar pukul 12.00 Wita di jalan Trans Sulawesi komplex SMA Negeri I Bolaang Desa Inobonto Dua Kecamatan Bolaang.

“Dari tangan kedua perempuan ini, petugas menyita BBM jenis solar sebanyak 60 galon atau 1.500 liter di dalam sebuah mobil pickup hilux warna putih,” jelas Jules.

Penangkapan terhadap para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tanpa disertai dokumen yang sah.

“Usai ditangkap para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bolmong untuk dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Di hadapan Penyidik, SL mengaku mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong dan selanjutnya akan dibawa untuk dijual kepada warga Desa Lanut Kabupaten Boltim.

Sedangkan perempuan MP mengaku mendapatkan BBM juga dengan cara membeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar dan selanjutnya akan dibawa untuk dijual kepada warga Desa Cempaka Kecamatan Sang Tombolang Kabupaten Bolmong.

Kasus Solar Ilegal Tidak Pernah Tembus di Kejaksaan

Sayangnya, pasca diamankan penangkapan oknum-oknum yang bermain dalam soal ini tidak pernah tembus di Kejaksaan.

Dari informasi seperti yang diberitakan Tribunmanado.co.id, Minggu 14 Agustus 2022, diketahui jika tak ada satupun berkas dari kasus solar ilegal yang naik ke kejaksaan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado, Taufiq Fauzie.

Ketika ditemui di salah satu warung kopi di Manado belum lama ini, Taufiq mengaku selama satu tahun menjabat sebagai Kasipidum Kejari Manado tak ada satupun berkas yang dilimpahkan oleh Polresta Manado terkait solar ilegal.

“Sampai hari ini tidak ada kasus ataupun berkas dari penangkapan solar ilegal yang masuk pada kami,” tegas dia.

Taufiq menegaskan jika selama ini hanya ada kasus-kasus seperti pembunuhan ataupun pencabulan yang diserahkan ke Kejari Manado.”Kalau penikaman atau cabul banyak yang dilimpahkan,” kata dia.

Meksi demikian ia tak tahu apa alasan kasus-kasus ini tak tembus ke Kejari Manado.”Saya tak tahu kalau soal itu, silahkan tanya ke mereka saja,” tegas dia.

PWI Sulut Minta Polda Seriusi Kasus Solar Ilegal Maupun Tindak Pidana Lainnya

Wakil Ketua PWI Sulut Jimmy Endey SH berharap agar kasus solar ilegal dapat tuntas diselesaikan Polda Sulut hingga berproses di Pengadilan. Menurutnya jika aksi nyata aparat kepolisian dalam menindak penyimpangan BBM ilegal baik jenis solar, pertalite maupun pelanggaran hukum lainnya dapat dituntaskan maka aparat akan meraih kembali kepercayaan masyarakat yang saat ini tengah diuji terkait kasus Irjen Pol Ferdi Sambo.”Saya harap aparat kepolisian dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat lewat penundaan berbagai kasus baik BBM ilegal, perjudian maupun tindak pidana korupsi lainnya,” tukas Endey.

(Maurits Albert)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *