Mahkamah Agung Bersama Kementerian/Lembaga Terkait Tandatangani MoU dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI
Editor: Maurits Albert
Jurnal123.com || Jakarta – Pada hari ini, Selasa, 21 Juni 2022 bertempat di Ruang Kusuma Atmaja, lantai 14 Gedung Mahkamah Agung, berlangsung penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) oleh 11 pimpinan kementerian/lembaga terkait.
Penerapan SPPT-TI diharapkan menjadi tonggak sejarah baru reformasi penegakan hukum pidana di Indonesia melalui administrasi perkara yang cepat, tepat, dan akurat menggunakan sistem yang terintegrasi, ungkap YM Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung.
11 kementerian/lembaga terdiri dari Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Badan Narkotika Nasional RI, Badan Siber dan Sandi Negara RI, dan Kantor Staf Presiden RI.
Nota kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman tahun 2016 yang telah berakhir sejak tanggal 28 Januari 2021. Dalam nota kesepahaman yang baru terdapat penambahan item pada Pasal 2 huruf e, yakni pelimpahan berkas perkara secara elektronik. Pelimpahan berkas perkara secara elektronik akan mempercepat proses penanganan perkara hingga ke tingkat upaya hukum, ungkap YM Prof. M. Syarifuddin.
Guna mendukung implementasi SPPT-TI, Mahkamah Agung saat ini mengembangkan aplikasi Elektroni Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Aplikasi ini memberikan layanan administrasi perkara pidana pada tahapan pra persidangan, seperti pengajuan izin penyitaan, hingga pelimpahan berkas perkara secara elektronik. YM Prof. M. Syarifuddin berharap aplikasi ini segera dimanfaatkan dan terintegrasi dengan aplikasi pada masing-masing institusi penegak hukum.
SPPT-TI sangat penting karena mengintegrasikan sistem yang terdapat pada Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, BNN, KPK, dan Ditjen Pemasyarakatan dalam rangka pertukaran data dan dokumen elektronik administrasi penanganan perkara pidana.
Dengan adanya Sistem ini, penanganan perkara lebih transparan, jelas Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko polhukam).
Terimakasih kepada Mahkamah Agung yang telah berhasil mengimplementasikan tanda tangan elektronik pada salinan putusan dan berhasil diterima oleh SPPT-TI. Hal ini sesuai dengan arah pengembangan SPPT-TI ke depan, pungkas Menkopolhukam.
Terakhir, dilakukan simulasi implementasi SPPT-TI dari lima lembaga penegak hukum. Dalam hal ini diperagakan oleh Polrestabes Surabaya, Kejaksan Negeri Kabupaten Malang, Pengadilan Negeri Bogor, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tanggerang, dan Badan Narkotika Nasional Bali.(mae)
Sumber: Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI