Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Mahkamah Agung RI
Editor: Maurits Albert
Jurnal123.com || Jakarta – Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia
Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah melakukan persiapan kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dalam waktu dekat akan
memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Berkas perkara Paniai telah dilimpahkan oleh Tim
Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2022 kepada Pengadilan Negeri Makassar. Pengadilan Negeri Makassar telah
meregister perkara tersebut dengan nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks. Sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26
Tahun 2000, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang
Hakim Ad Hoc. Untuk itu, saat ini Mahkamah Agung RI melakukan proses rekrutment secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan
kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM.
Informasi mengenai proses rekrutmen dan tahapan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tersebut adalah sebagaimana dimuat dalam pengumuman terlampir. Seperti rilis yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI
Dr. Sobandi, S.H., M.H.
Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia
Tingkat Pertama dan Tingkat Banding 2022 Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dengan kompetensi dan persyaratan sebagai berikut:
Kompetensi
(1). Memiliki pengetahuan dan pengalaman bidang hukum (yang dimaksud dengan “keahlian di
bidang hukum” adalah antara lain sarjana syariah atau sarjana lulusan Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian).
(2). Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia (HAM).
(3). Memiliki pengetahuan di bidang pelanggaran HAM berat atau tindak pidana internasional,
khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.
Persyaratan
(1). Warga Negara Indonesia.
(2). Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(3). Berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun pada saat mengikuti proses seleksi.
(4). Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil tes kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
(5). Profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi.
(6). Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
(7). Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(8). Tidak pernah melakukan tindak pidana yang ditunjukkan melalui Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) setempat.
(9). Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.
(10). Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.
(11). Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terpilih sebagai
Hakim Ad Hoc.
(12). Bersedia mengikuti pendidikan sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM
(13). Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang
berstatus Aparatur Sipil Negara.
(14). Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim
Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia/Mahkamah Agung.
Persyaratan Administrasi
1. Surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia ditujukan
kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan ditandatangani oleh pelamar;
2. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan memuat
pernyataan:
a. Tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu partai politik;
b. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai
Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia atau Mahkamah Agung RI, dan
3
c. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan
HAM setelah dinyatakan lulus.
3. Surat izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus
Aparatur Sipil Negara;
4. Daftar Riwayat Hidup dan Pekerjaan yang memperlihatkan pengalaman selama 15 (lima
belas) tahun di bidang hukum;
5. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 berwarna dengan latar belakang merah;
6. Scan/Fotokopi ijazah sarjana di bidang hukum; dan
7. Scan/Fotokopi KTP.
8. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
9. SKCK dari Kepolisian setempat.
Persyaratan Administrasi dalam nomor 8 dan 9, dapat disusulkan sampai dengan sebelum
dilaksanakannya profile assessment dan wawancara.
Tata Cara Pendaftaran
1. Format Persyaratan Administrasi dalam nomor 2, 3 dan 4 dapat diunduh di tautan
https://bit.ly/seleksiadministrasipengadilanham mulai dengan tanggal 20 Juni 2022.
2. Pendaftaran dilakukan melalui tautan https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/hakimadhoc/
yang dapat diakses mulai 21 Juni 2022 jam 12.00 WIB sampai dengan 27 Juni 2022 jam 23.59
WIB.
3. Seluruh persyaratan administrasi untuk pendaftaran diunggah melalui tautan
https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/hakimadhoc/.
4. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi dapat dilihat pada laman
www.mahkamahagung.go.id dan Instagram @humasmahkamahagung, pada tanggal 30 Juni
2022.
5. Tahapan, mekanisme, waktu dan tempat penyelenggaraan seleksi tertulis, profile assessment
dan wawancara akan diinformasikan kemudian.
Adapun kegitan ini dilaksankan oleh Kelompok Kerja Penyiapan Kelembagaan dimana Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H, selaku Ketua Kelompok Kerja Penyiapan Kelembagaan Pengadilan HAM.(mae)