Vaksin COVID-19 Dapat Diberikan Sebulan Setelah Penyintas Sembuh
Tomohon. – Pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 kini dapat mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu 1 bulan sejak dinyatakan sembuh. Menurut Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tomohon Kristy Najoan, S.Kep, Ns, M.Kes hal itu dikutip dari pernyataan juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas COVID-19.
“Dalam surat edaran tersebut, penyintas COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin COVID-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Meski demikian, bagi Penyintas COVID-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh. Sebelumnya Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas COVID-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah 3 bulan sembuh bagi yang bergejala ringan, sedang dan berat. (Rommy)